Amnesti dan YLBHI Kritik Penangkapan Mahasiswa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

18 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat sipil mengkritik penangkapan mahasiswa Insitut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS lantaran membuat meme Prabowo-Jokowi. Polisi menangkap mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut di tempat kosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Mei 2025.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial bukan merupakan tindak pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik," kata Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Ia menegaskan tindakan terhadap SSS melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

Menurut Isnur, meme yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) tersebut merupakan bentuk kritik terhadap fenomena “matahari kembar”, yaitu situasi di mana kepemimpinan Prabowo masih berada dalam bayang-bayang pengaruh Jokowi. 

"Ini bagian dari satir, gambaran di mana Prabowo dan Jokowi dianggap sebagai dua matahari yang bersatu," ujar Isnur kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025. 

Adapun Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai mahasiswa tersebut sebaiknya diberikan pembinaan, bukan dihukum, mengingat tindakan itu merupakan bagian dari penyampaian pendapat.

"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi," kata dia setelah mengikuti Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air bertajuk 'Ada Apa dengan Prabowo', Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian, terutama jika sudah menyangkut aspek hukum. "Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum," kata dia. 

Dede Leni Mardianti dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |