Fakta Seputar Penemuan Gadget di Ruang Tahanan Tom Lembong

1 day ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ketahuan membawa peralatan elektronik ke dalam ruang tahanan. Penghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat ini mengaku bingung mengapa ada larangan membawa peralatan elektronik ini.

"Saya masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam," kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025. Selain itu, lanjut dia, aturannya juga melarang membawa korek api karena berisiko menimbulkan kebakaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kronologi Penemuan

Tom Lembong ketahuan membawa iPad dan Macbook ke dalam penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi importasi gula pada Kamis, 22 Mei 2025. Jaksa telah meminta majelis hakim menyita kedua barang tersebut.

“Kami ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan. Kami menduga dua barang itu ada kaitannya dengan tindakan pidana ini,” ujarnya.

Alasan Tom Lembong

Tom Lembong beralasan, MacBook dan iPad tersebut digunakan untuk membaca berkas perkara yang jumlahnya ribuan halaman serta untuk menulis nota pembelaan (pledoi). Menurut Tom, penggunaan perangkat digital lebih efisien dibandingkan membaca dokumen fisik yang menumpuk.

Menurut Tom, aturan yang ada lebih menyoroti larangan benda tajam dan barang yang berpotensi menimbulkan kebakaran. “Saya masih bingung karena ketentuannya melarang benda tajam,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025. 

Respon Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menegaskan, ada larangan membawa alat elektronik ke dalam kamar tahanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan menginvestigasi siapa yang meloloskan MacBook dan iPad ke kamar tahanan Tom Lembong. 

Menurut Kejaksaan Agung, penggunaan barang elektronik di ruang tahanan berpotensi menimbulkan  diskriminasi diantara tahanan karena yang lain  tidak diperbolehkan membawa alat elektronik ke dalam kamar. 

Untuk pembuatan nota pembelaan, Harli mengatakan, Tom menulis tangan atau diwakilkan oleh kuasa hukum. Dengan demikian, Kejaksaan Agung mengatakan, Tom Lembong tidak perlu membawa perangkat elektronik ke dalam sel. “Banyak pleidoi yang ditulis tangan oleh para terdakwa,” ujarnya. 

Tindak Lanjut

Permohonan penyitaan iPad dan MacBook diajukan oleh jaksa penuntut umum dan saat ini menunggu keputusan majelis hakim. Kejaksaan Agung tengah melakukan investigasi internal terkait bagaimana kedua gawai tersebut bisa masuk ke kamar tahanan Tom Lembong. 

Sikap Tom Lembong

Tom Lembong menyatakan akan mematuhi keputusan otoritas terkait dan bersedia menulis pleidoi dengan tangan jika memang tidak diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik. “Tapi ya pertanyaan saya, apa optimal untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan?” tanya Tom Lembong. 

Amelia Rahima Sari, Raden Putri Alpadillah Ginanjar, dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pro-Kontra Penerapan Jam Malam Pelajar ala Dedi Mulyadi

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |