FBR akan Pecat Kader yang Peras Pedagang di Bojongsari

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim menyatakan akan menindak tegas terhadap anggota yang melakukan premanisme. Termasuk memberikan sanksi pemecatan atau pencopotan status keanggotaan. 

"Sudah pasti (dipecat) setelah ada keputusan hukum definitif dari pengadilan," ujar Lutfi kepada Tempo pada Ahad, 18 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lutfi juga mengonfirmasi pelaku pemerasan terhadap pedagang dan pemilik toko di wilayah Bojongsari merupakan kader organisasinya. Pelaku berinisial M tersebut merupakan Ketua FBR Wilayah Bojongsari. "Memang betul M itu Ketua FBR Cabang Bojongsari," ucap Lutfi ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan. 

Soal penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap M, Lutfi menyatakan pihaknya mendukung penuh seluruh proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. "Saya mendukung dan menghormati sepenuhnya proses hukum, semoga dapat menjadi efek jera selamanya," katanya. 

Polda Metro Jaya menangkap M karena memalak pedagang dan pemilik toko dengan modus menagih uang keamanan sambil mengancam dan mengintimidasi. M ditangkap bersama AK alias W selaku Sekjen FBR Bojongsari, serta NN, dan RS yang merupakan anggota FBR Bojongsari.

"Pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan, dan (pemilik) toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko di sekitar juga dipungut uang bulanan," ujar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Ahad, 18 Mei 2025.

M dan ketiga pelaku lainnya diketahui telah melakukan aksi pemerasan tersebut sejak tahun 2021. Mereka meminta uang bulanan senilai satu juta rupiah setiap bulannya dari para pedagang dan pemilik toko.

Atas tindakannya tersebut, para pelaku kini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga kwitansi bukti transaksi pemerasan, dua bundel kwitansi tambahan, dua stempel FBR, dan satu bundel catatan dan proposal ormas. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |