Hinca Panjaitan Harap TNI Tidak Jaga Kejaksaan secara Permanen

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan berharap pengerahan Tentara Nasional Indonesia atau TNI untuk menjaga kejaksaan tidak berlangsung secara permanen. Hal itu ia sampaikan merespons keluarnya Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mungkin ada pertimbangan khusus dari presiden, kita bisa pahami. mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Alasan Hinca berharap demikian karena ia meyakini tugas pengamanan kantor Kejaksaan seharusnya cukup menjadi kewenangan Kepolisian RI, alih-alih TNI. Namun, dengan terbitnya Perpres No 66 Tahun 2025, ia meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki alasan kuat mengapa kantor Kejaksaan perlu diamankan oleh TNI. 

"Bahkan di Undang-Undang Kejaksaan baru kita itu diberi juga pengamanan yang cukup untuk mereka. Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus," kata politikus Partai Demokrat itu.

Hinca sendiri belum merasa puas atas penjelasan Kejaksaan Agung soal urgensi pengerahan TNI menjaga kantor Kejaksaan. Oleh sebab itu, kata Hinca, Komisi III akan mengundang Jaksa Agung untuk menjelaskan dalam forum rapat berikutnya. 

Perpres No 66 Tahun 2025 resmi berlaku sejak diundangkan pada Rabu, 21 Mei 2025. Melalui peraturan ini, Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Kepolisian dan TNI. Pelindungan oleh Polri dan TNI ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan. 

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 pada perpres tersebut.

Pasal 5 Perpres 66/2025 secara rinci mengatur tentang pelindungan negara bagi jaksa dan/atau anggota keluarganya oleh Polri. Anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga. Selain itu, orang yang memiliki hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa juga berhak mendapat pelindungan. 

Pada Pasal 6, tertuang bahwa pelindungan negara oleh Polri ini mencakup bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan telah menerima informasi mengenai penerbitan Perpres 66/2025. Menurut Harli, perpres tersebut menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan anggota keluarganya dalam menjalankan tugas maupun fungsinya.

"Kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Harli kepada Tempo pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.

Sementara itu, pelindungan negara terhadap jaksa oleh TNI dimuat dalam Pasal 9 Perpres 66/2025. Menyitir dokumen perpres tersebut, pelindungan oleh TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas maupun fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.

Pasal 9 ayat (2) secara rinci menjelaskan bahwa pelindungan sesuai kondisi dan kebutuhan bersifat strategis itu yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Lebih jauh, perpres ini juga mengatur perihal sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI. Pasal 11 menjelaskan bahwa pembiayaan pelindungan ini nantinya menggunakan APBN pada bagian anggaran Kejaksaan RI. Spesifik untuk pelindungan oleh Polri, dijelaskan pula bahwa pendanaannya bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.  

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |