Jelang Idul Adha, Ketahui Pemeriksaan Hewan Kurban

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Idul Adha atau Hari Raya Kurban 2024 kembali menjadi momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada hari yang penuh berkah ini, hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, maupun kerbau disembelih sebagai bentuk ibadah dan pengorbanan. Namun, sebelum proses penyembelihan berlangsung, terdapat satu tahap penting yang tidak boleh diabaikan: pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban merupakan prosedur wajib yang bertujuan untuk memastikan bahwa hewan yang akan disembelih dalam kondisi sehat, layak secara syariat, dan dagingnya aman untuk dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran penyakit, termasuk penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari situs resmi dispangtan.malangkota.go.id, pemeriksaan hewan kurban dilakukan dalam dua tahapan utama, yaitu pemeriksaan ante-mortem (sebelum disembelih) dan post-mortem (setelah disembelih).

Tahap 1: Pemeriksaan Ante-Mortem
Pemeriksaan ante-mortem dilakukan kurang dari 24 jam sebelum hewan disembelih. Tahapan ini meliputi pemeriksaan perilaku dan kondisi fisik hewan secara menyeluruh. Beberapa hal yang diperiksa antara lain:

1. Umur ternak, biasanya dilihat dari susunan gigi.
2. Perilaku dan aktivitas, termasuk respons hewan terhadap lingkungan sekitar.
3. Kondisi umum, seperti apakah ternak jantan, tidak dikebiri, memiliki dua testis yang simetris, serta tidak mengalami cacat fisik.
4. Status gizi dan nafsu makan.
5. Membran mukosa, untuk mendeteksi gejala anemia atau infeksi.
6. Kondisi kulit dan rambut sebagai indikator kebersihan dan kesehatan umum.
7. Suhu tubuh, kelembaban hidung, serta kebersihan telinga, hidung, mulut, anus, dan alat reproduksi.
8. Pemeriksaan fungsi organ tubuh melalui auskultasi sistem pernapasan, pencernaan, dan kardiovaskular.

Jika hewan memenuhi semua kriteria tersebut, dokter hewan atau paramedis veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang akan memberikan rekomendasi bahwa hewan sehat dan layak untuk disembelih. Jika ditemukan masalah kesehatan, hewan tersebut dapat ditolak untuk dijadikan kurban.

Tahap 2: Pemeriksaan Post-Mortem
Setelah proses penyembelihan, hewan kurban akan menjalani tahap post-mortem. Pemeriksaan ini fokus pada kondisi organ dalam dan karkas (daging). Tindakan pemeriksaan meliputi:

1. Inspeksi (pengamatan visual) terhadap organ tubuh.
2. Palpasi (perabaan) untuk mendeteksi adanya kelainan.
3. Insisi (penyayatan) jika dibutuhkan, bahkan pengambilan spesimen untuk pengujian laboratorium bila diperlukan.

Organ-organ yang diperiksa mencakup jantung, paru-paru, hati, ginjal, limpa, usus, serta jaringan otot dan limfoglandula. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi adanya kelainan seperti bengkak, abses, warna tidak normal, atau kerusakan jaringan.

Hasil dari pemeriksaan post-mortem bisa berupa:
- Daging/jeroan layak konsumsi, jika tidak ditemukan kelainan.
- Daging/jeroan harus dimusnahkan, jika terdapat kelainan parah pada sebagian besar organ.
- Sebagian daging dapat dikonsumsi, sedangkan bagian yang terindikasi kelainan harus dimusnahkan.

Pentingnya Pemeriksaan Hewan Kurban
Dilansir dari ejurnal.undana.ac.id, kegiatan pemeriksaan hewan kurban tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga bagian dari pelaksanaan syariat Islam sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014. Pelaksanaan kurban harus memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Praktik pemotongan hewan kurban sering kali dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), yakni di lingkungan masyarakat. Hal ini meningkatkan pentingnya pengawasan dan penerapan standar kesejahteraan hewan serta keamanan pangan.

Kakak Indra Purnama turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Karantina Jatim Awasi Ketat Lalu Lintas Hewan Kurban Lewat Ketapang

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |