JPPI Anggap Uang Pangkal Rp 120 Juta di UI Komersialisasi Brutal Pendidikan

19 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji mengecam kebijakan Universitas Indonesia (UI) yang menetapkan uang pangkal (Iuran Pengembangan Institusi/IPI) hingga Rp 120 juta bagi mahasiswa baru.

Menurutnya, kebijakan itu mencerminkan bentuk paling nyata dari komersialisasi pendidikan yang dilegalkan lewat status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kenaikan uang pangkal UI yang fantastis hingga Rp 120 juta bukan sekadar terasa mahal, ini adalah manifestasi brutal dari komersialisasi pendidikan,” kata Ubaid kepada Tempo, Ahad, 11 Mei 2025.

Ia menilai, alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi ekonomi, UI dan kampus-kampus PTNBH justru berubah menjadi institusi eksklusif bagi kelompok ekonomi atas.

“Pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, kini bertransformasi menjadi komoditas mewah yang hanya bisa diakses oleh segelintir elite,” ujarnya.

Menurut Ubaid, dalih otonomi dan kemandirian finansial yang dijadikan justifikasi PTNBH adalah cara halus negara melepaskan tanggung jawabnya dalam pembiayaan pendidikan. Akibatnya, beban biaya justru ditimpakan kepada mahasiswa dan keluarganya, tanpa mempertimbangkan kesenjangan ekonomi yang makin dalam.

“Kebijakan ini jelas mengkhianati amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan,” kata dia. “Bagaimana mungkin anak-anak dari keluarga miskin bisa bermimpi kuliah di UI jika pintu masuknya saja sudah dipatok harga selangit?”

Ubaid juga mengingatkan kebijakan uang pangkal ratusan juta rupiah itu bukan hanya membebani mahasiswa, tetapi juga berpotensi melanggengkan segregasi sosial di lingkungan kampus. Mahasiswa dari kelompok mampu berisiko merasa lebih unggul, sementara yang berasal dari keluarga tak mampu seringkali terbebani dengan beasiswa penuh syarat.

Lebih jauh, Ubaid menilai orientasi universitas akan bergeser dari Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi semata-mata mengejar keuntungan. Ia khawatir, kualitas pendidikan dan riset akan dikorbankan demi menjaring mahasiswa yang mampu membayar biaya mahal.

“Ini bukan lagi soal mahal semata, tapi ini adalah tragedi bagi masa depan pendidikan Indonesia yang berkeadilan,” katanya.

JPPI menyerukan perlawanan terhadap praktik komersialisasi pendidikan yang dianggap semakin menggurita. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk menolak kebijakan yang berpotensi merusak cita-cita pendidikan nasional.

Kebijakan uang pangkal di UI itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 68/SK/R/UI/2025. Uang pangkal terendah ditetapkan sebesar nol rupiah, sementara tertinggi dipatok hingga Rp 120 juta.

Rektor UI Heri Hermansyah mengatakan penetapan uang pangkal itu hanya berlaku bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur seleksi mandiri dengan golongan tertentu. Sementara bagi mahasiswa yang lolos dari jalur selain itu, hanya akan dikenakan biaya uang kuliah tunggal atau UKT saja. "IPI-nya UI itu IPI yang berkeadilan," ujar Heri kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Ketika Prabowo Tak Ambil Pusing dengan Gerakan Pemakzulan Gibran

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |