Kasus Toko Mama Khas Banjar, IUMKM: Negara Juga Bersalah

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (IUMKM) menilai pemerintah ikut bertanggung jawab atas perkara hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar. Pemilik toko tersebut diproses secara hukum karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. “Enggak bisa disalahkan juga ke dia (pemilik), tapi juga kepada negara harus hadir karena memang minimnya edukasi terhadap pelaku usaha,” ujar Ketua IUMKM Hermawati saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2025.

Bahkan, menurut Hermawati, hakim bisa memberikan sanksi kepada negara untuk memperbaiki sistem edukasi. “Misalnya dalam sidang (pengusaha) dianggap bersalah, tapi negara juga bersalah. Bersalahnya apa? Edukasi,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hermawati menyayangkan kasus ini harus sampai ke meja hijau. Ia berharap hakim bisa mengambil jalan tengah agar tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. “Dua-duanya dalam posisi benar karena dari pelaku UMKM-nya enggak ada edukasi, dia pikir itu enggak ada masalah.”

Ia juga menyarankan penyelesaian melalui mediasi dengan melibatkan instansi pemerintah, seperti Dinas Koperasi dan UMKM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Supaya konsumen yang merasa dirugikan itu bisa ada titik tengahnya,” kata dia.

Di luar kasus tersebut, Hermawati mengungkapkan banyak pelaku UMKM masih menjual produk tanpa label kedaluwarsa. Ia menyebut hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi mengenai pentingnya label masa berlaku. “Setiap aku ketemu kementerian, kami disuruh naik kelas, gimana? Yang standar dasarnya saja kami enggak dibantu untuk menaikkan skill-nya pelaku usaha,” ujar Hermawati.

Menurut dia, edukasi dari pemerintah seharusnya tidak hanya seputar keuangan, tetapi juga standar keamanan produk. “Jangan sampai menurut kita sehat, di sana enggak sehat,” katanya.

Kasus Toko Mama Khas Banjar bermula pada 9 Desember 2024 saat aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menemukan produk tanpa label lengkap dan tanggal kedaluwarsa di toko tersebut. Pemilik toko, Firly, langsung mematuhi perintah penyegelan.

Namun dua hari kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan menyita produk yang masih dalam proses produksi dan belum dijual.

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengatakan 17 karyawan toko itu kini dirumahkan sementara. Kementerian telah berkomunikasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memberikan pinjaman kepada toko tersebut. Hasilnya, toko mendapatkan relaksasi pembayaran pinjaman.

Maman menegaskan Kementerian lebih mengutamakan keadilan substantif. Ia berharap sanksi pidana menjadi opsi terakhir dalam perkara ini. “Proses penegakan hukum pidana dalam konteks untuk usaha mikro mohon dijadikan sebagai pilihan yang terakhir dan lebih mengedepankan dalam konteks pembinaan dan sanksi administratif,” ujar Maman.

Han Revanda dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |