Kejagung Sebut Korupsi Satelit Kemenhan Rugikan Negara Rp 300 Miliar

3 days ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016. Kerugian negara dalam kasus ini menembus angka 300 miliar rupiah.

"Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar 300 miliar, dengan catatan kala itu 1 US dollar kurang lebih setara 15 ribu rupiah," kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal Andi Suci dalam konferensi pers, Rabu malam, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini sendiri, jaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing adalah Laksamana Muda (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-2017, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATDVH) selaku perantara, serta Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG. 

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025," ucap Andi Suci. 

Menurut Andi Suci, tim penyidik sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap total 59 saksi. Kejagung juga telah memeriksa 9 orang ahli, di mana 6 di antaranya merupakan ahli satelit. "Kami telah memeriksa saksi terdiri dari 52 orang saksi sipil, 7 orang saksi militer, serta 9 dari ahli," ujarnya. 

Kasus ini sendiri berawal dari Kemenhan yang diwakili Leonardi menjalin kesepakatan dengan Navayo International AG yang diwakili Gabor Kuti selaku CEO. Perjanjian itu tertuang dalam Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment yang disepakati pada 1 Juli 2016.

Berdasarkan keterangan Jaksa, penentuan Navayo International AG sebagai pelaksana sendiri dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Kemenhan juga tidak memiliki pos anggaran resmi untuk mengakomodasi proyek ini. 

"Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa,di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH," kata Andi Suci. 

Jaksa menyebut perbuatan para tersangka merupakan tindak pidana korupsi koneksitas, yaitu korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang masuk dalam lingkungan peradilan militer dan peradilan umum. Mereka, kata Andi melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan satelit untuk slot orbit 1230 BT pada Kemenhan pada tahun 2012 – 2021.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |