TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah mengusut peran tiga staf khusus Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penyidik sedang memastikan bagaimana peran mereka dalam proses pengadaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung juga sedang memastikan apakah ketiganya mendapat perintah dari pihak lain dalam upaya meloloskan pengadaan ribuan unit laptop itu. "Akan digali apakah itu bagian dari tugas mereka, lalu siapa yang memberi perintah," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli mengatakan para staf khusus itu berperan membuat analisis yang akhirnya mengegolkan pengadaan Chromebook. Hingga saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik telah menggeledah apartemen tiga mantan staf khusus Nadiem.
“Dari 28 orang itu, dalam satu pekan ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” kata Harli.
Hingga saat ini, Kejagung belum meminta keterangan maupun melakukan penggeledahan terhadap Nadiem Makarim. Harli tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa Nadiem jika bukti yang dikumpulkan mengarah kepadanya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi dan kajian barang bukti akan menjadi dasar untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, baik dari kalangan pejabat negara maupun swasta.
“Kalau memang itu dibutuhkan untuk menjelaskan lebih terang dari tindak pidana ini, penyidik akan melakukan pemanggilan itu,” ucap Harli.
Penyidikan kasus ini mencuat setelah Kejagung mengendus adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop tersebut. Harli mengungkapkan, sejumlah pihak diduga mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang menyimpulkan kebutuhan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome. “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Harli.
Padahal, menurut dia, uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tim teknis saat itu justru menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun kajian tersebut diganti dengan rekomendasi baru yang menyetujui pemakaian Chromebook.
Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan mencapai Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri atas Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini