Kejaksaan Agung Belum Temukan Keterlibatan 3 Korporasi dalam Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mendalami peran tiga korporasi dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka namun belum menyeret manajemen korporasi.

"Penyidikan tidak berhenti. Sekarang sedang berproses, ya. Untuk melihat, mendalami apakah ada peran pihak lain di sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan, hasil penyidikan sejauh ini belum menemukan fakta bahwa ketiga korporasi terlibat langsung mengucurkan dana untuk suap vonis lepas. Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Menurut dia, kejaksaan tidak berhenti pada keterangan tersangka dan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sejauh ini. "Kami sudah menyampaikan bahwa penyidik dalam melakukan pemeriksaan terus memanggil, meminta kesaksian, keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap itu," ujarnya.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah hakim. Mereka adalah mantan wakil ketua PN Jakpus Arif Nuryanta dan majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, mantan panitera PN Jakpus Wahyu Gunawan, dua pengacara dari korporasi Ariyanto dan Marcella Santoso, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Mereka diduga menyuap hakim senilai Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng dijatuhi putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dibebaskan karena dianggap bukan tindak pidana. Akibatnya, para terdakwa dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dilepaskan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |