Kejati Sumsel Serahkan Lima Tersangka Korupsi izin Kebun Sawit di Musi Rawas Kepada JPU

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Kelima tersangka tersebut adalah Ridwan Mukti (RM), Effendi Suyono (ES), Saiful Ibna (SAI), Amrullah (AM), dan Bahtiyar (BA). Kelimanya berasal dari berbagai latar belakang pemerintahan dan swasta, dengan dugaan peran aktif dalam penerbitan izin ilegal atas lahan negara yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam rilis tertulisnya pada Jumat, 16 Mei 2025.

Vanny mengatakan, pasca dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin perkebunan sawit di kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu. PT DAM diduga menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

Peran Para Tersangka

Kelima tersangka memiliki peranan masing-masing dalam kasus tersebut. Ridwan Mukti (RM) yang merupakan Mantan Bupati Musi Rawas (2005–2015) dan eks Gubernur Bengkulu. Ia diduga sebagai pihak yang memberikan persetujuan atas penerbitan izin ilegal.

Lalu, Effendi Suyono (ES) yang menjabat sebagai Direktur PT DAM tahun 2010 yang diduga berperan dalam penguasaan ilegal atas lahan negara, dibantu oleh Saiful Ibna (SAI) yang merupakan Kepala BPMPTP Musi Rawas (2008–2013) yang diduga menerbitkan izin tanpa kewenangan.

Kemudian, Amrullah (AM) Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (2008–2011) diduga turut memfasilitasi proses perizinan ilegal.

Sedangkan, Bahtiyar (BA), Mantan Kepala Desa Mulyoharjo (2010–2016) dan anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra. Ia diduga memalsukan dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) dan memimpin Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), sehingga lahan negara seolah-olah milik masyarakat.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dari hasil penyidikan, Kejati Sumsel menyita lahan sawit seluas 5.974,90 hektar dan uang tunai sebesar Rp 61,3 miliar dari PT DAM. Lahan ini merupakan bagian dari kawasan hutan dan lahan transmigrasi yang seharusnya dilindungi negara.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |