Kenapa Dosen Kehutanan UGM Kasmudjo Ikut Terseret Kasus Ijazah Jokowi?

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kasmudjo, salah seorang pensiunan dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) ikut terseret dalam kasus ijazah Jokowi, Presiden RI 2014-2024.

Namanya menjadi turut tergugat dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sleman atas gugatan Komardin, seorang pengacara asal Makassar. Ada delapan tergugat, masing-masing Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 sampai 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Kasmudjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan ini masih ada kaitannya dengan ijazah S-1 Jokowi dari UGM yang dipermasalahkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena dianggap palsu. Komarudin menyatakan, ia menggugat UGM Rp 69 triliun karena gara-gara ijazah Jokowi dituding palsu, terjadi kegaduhan.

Menurut dia, akibat kegaduhan itu, situasi perekonomian nasional ikut terganggu seperti merosotnya nilai tukar rupiah. Karena itu, ia ingin pengadilan membuktikan apakah benar ijazah Jokowi palsu seperti dituduhkan.

Sidang perdana gugatan itu digelar hari ini, Kamis, 15 Mei 2025. UGM menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi gugatan tersebut. Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni mengemukakan telah menerima rilis terkait gugatan Komardin tersebut. Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

"Tentu kami pelajari gugatannya kemudian hal-hal yang menguatkan kami persiapkan termasuk bukti-bukti pendukung," ungkap Veri ketika ditemui wartawan saat hadir dalam mediasi lanjutan gugatan terkait ijazah Jokowi di PN Kota Solo, Rabu, 14 Mei 2025.

Dia menyebut bukti yang dipersiapkan tergantung dari klausul gugatan. Pihaknya siap memberikan jawaban terkait dengan gugatan itu. "Ya tergantung dari mereka. Tentu kami memberikan jawaban terkait dengan apa yang mereka gugatkan," katanya.

Kasmudjo Terseret

Nama Kasmudjo, 75 tahun, pertama kali diperkenalkan Jokowi ketika ia berkunjung ke UGM pada 19 Desember 2017. Dalam sebuah video, Jokowi minta dosen Fakultas Kehutanan itu naik ke panggung.

"Yang pertama saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada dosen pembimbing saya Bapak Kasmudjo. Beliau dulu waktu membimbing saya, seingat saya galak sekali," kata Jokowi bercanda.

Ia juga mengatakan, berkali-kali harus memperbaiki skripsinya.

Pernyataan Jokowi itu yang membuat media menulis Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsi. Namun dalam wawancara dengan laman UGM, 21 Oktober 2019, Kasmudjo meluruskan bahwa dia sebenarnya dosen pembimbing akademik Jokowi.

“Banyak wartawan salah menulis hal itu. Tentu benar saya terlibat dalam skripsi beliau, lah wong saya dosen pembimbing akademiknya,” ujarnya sembari berkelakar.

Jokowi sempat mengunjungi Kasmudjo di rumahnya di Yogyakarta, Selasa, 13 Mei 2025. Ia men kunjungannya tersebut tak lepas dari adanya gugatan Komardin di Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta terkait ijazah Jokowi.

Dalam gugatan Komardin tersebut, Kasmudjo menjadi salah satu dari delapan pihak tergugat. Tujuh tergugat lainnya adalah Rektor UGM, para wakil rektor UGM, serta dekan dan kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.

"Saya ke sana (menemui Kasmudjo). Kan saya membaca, beliau, Pak Kasmudjo, Dekan Fakultas Kehutanan, Rektor UGM digugat. Beliau ini sudah tua," kata Jokowi ketika ditemui di Solo, Rabu, 14 Mei 2025.

Jokowi mengatakan kunjungan tersebut juga untuk mengkonfirmasi ke Kasmudjo tentang kemungkinan ia membantu dosennya itu dari sisi tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. "Tapi ternyata sudah dibantu dari Fakultas Kehutanan UGM," kata Jokowi. 

Septia Ryanthie berkontribusi daam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Mengapa Operasi Pemberantasan Preman Perlu Dasar Hukum

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |