Kilas Balik Kasus Vadel Badjideh yang Diserahkan ke Kejaksaan

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni LM, putri dari selebriti Nikita Mirzani.

"Setelah kami melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh penyidik dari Polres Jaksel, kami sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kami nyatakan P21," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haryoko menjelaskan Vadel kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 3 Juni hingga Minggu, 22 Juni 2025. Ia mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selama 20 hari ke depan kami akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," ujarnya. Sebelumnya, Vadel telah menjalani masa penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus ini. Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus yang menjerat Vadel Badjideh hingga akhirnya berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan.

Kilas Balik Kasus Vadel Badjideh

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan dancer dan Tiktokers itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Aktris film Jakarta Undercover itu menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel itu kemudian teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dengan dugaan pelanggaran itu, Vadel mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pada 17 September 2024, Nikita menjalani pemeriksaan pertama terkait laporannya, kemudian pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 23 September. Dalam proses tersebut, ia menyerahkan bukti berupa rekaman video serta menghadirkan saksi dari dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, visum terhadap LM dilakukan di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 19 September 2024, setelah Nikita menjemput paksa putrinya di sebuah apartemen di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Pihak berwajib kemudian menjadwalkan Vadel untuk melakukan pemeriksaan pada 27 September 2024. Namun, pria berusia 20 tahun itu mangkir dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Vadel baru menjalani pemeriksaan perdananya pada 4 Oktober 2024, dengan membawa 11 orang saksi untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. 

Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2024. Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, kasus itu naik tingkat setelah alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik selama tahap penyelidikan dinilai sudah jelas dan kuat. 

Selain itu, keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, juga sudah diterima penyidik dan dijadikan bahan pertimbangan. “Itu yang jadi dasar kuat penyidik untuk menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Nurma.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, termasuk hasil visum, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani tersebut. 

Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 Februari 2025. Dia pun langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Iya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta.

Setelah ditahan selama 100 hari, berkas perkara Vadel Badjideh akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam penyerahan itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya damai dengan Nikita Mirzani. "Saya mau mengupayakan adanya perdamaian," tutur Oya Abdul di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

Antara, Ervana Trikarinaputri, dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |