Komnas HAM: Penyelidikan Kasus Andrie Bukan Pro Justitia

5 hours ago 2

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan penyelidikan kasus percobaan pembunuhan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukan penyelidikan pro justitia. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan penyelidikan yang dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

“Jadi bukan penyelidikan pro justitia, tetapi pemantauan dugaan yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” kata Anis saat ditemui di kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin, 20 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tanpa adanya penyelidikan pro justitia, Komnas HAM hanya memberikan rekomendasi tanpa mendorong penegakan hukum untuk digelar peradilan umum. 

Anis mengatakan Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasinya terkait kasus Andrie Yunus dalam waktu dekat. 

Di samping itu, Komnas HAM kembali menyurati Markas Besar TNI agar bisa memeriksa empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI atau BAIS. Empat anggota BAIS ini diklaim TNI sebagai pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus. “Kami sekarang saat ini sudah menulis laporan. Kemudian bisa kami sampaikan ke publik tidak terlalu lama,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan lembaganya sudah menyurati Mabes TNI agar bisa memeriksa empat anggota yang diklaim sebagai penyerang aktivis KontraS Andrie Yunus. Saurlin mengatakan hal ini setelah meminta keterangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan kuasa hukum Andrie Yunus di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 8 April 2026. 

Menurut Saurlin, Komnas HAM tidak hanya akan terbatas pada empat pelaku yang dirilis oleh TNI. Ia menduga ada indikasi pelaku lain dalam kasus ini. 

“Fokus kita adalah mencoba mencari informasi terkait keterlibatan pihak lain selain empat orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Saurlin. 

Adapun Andrie Yunus, yang merupakan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF independen untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Andrie menilai, lebih dari satu bulan sejak terjadinya serangan itu, belum ada kemajuan maupun kemauan serius dalam penuntasan kasus yang menimpanya.

Andrie menyampaikan ini dalam sebuah surat yang ditujukan secara langsung kepada Prabowo. Surat itu diantarkan oleh Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus ke Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 17 April 2026.

Dalam surat itu, Andrie menyatakan harapannya agar negara tidak mengambil langkah yang justru mengaburkan proses hukum. “Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum,” tulis Andrie di atas kertas hijau dengan tinta hitam.

Ia pun meminta Presiden Prabowo untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, serta bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Andrie Yunus disiram air keras ketika melintas di persimpangan Jalan Salemba 1-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis tengah malam, 12 Maret 2026. Akibatnya, Andrie menderita luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Kini ia masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Kepolisian Polda Metro Jaya awalnya mengusut kasus teror itu. Kepolisian juga merilis inisial dua orang yang diduga pelaku penyerangan. Di saat yang sama, Pusat Polisi Militer TNI menangkap empat orang terduga pelaku dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI.

Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengklaim motif penyiraman yang dilakukan keempat tersangka adalah dendam pribadi. Andri Wijaya berujar, dendam pribadi tersebut dipicu oleh peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban. Peristiwa yang dimaksud adalah ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat, pada Maret 2025.

Ervana Trikarinaputri dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |