Komnas HAM Sebut Penembakan Polisi oleh Anggota TNI di Lampung Sebagai Pembunuhan Berencana

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan unsur pembunuhan berencana dalam insiden penembakan polisi di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu. Penembakan itu dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yakni Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah dan mengakibatkan tiga polisi tewas.

Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menilai unsur pembunuhan berencana itu teridentifikasi dari adanya senjata api di lokasi kejadian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa pelaku secara sadar meminta senjata sebelum melakukan aksi penembakan,” ujar Semendawai dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 23 Mei 2025.

Semendawai menjelaskan, rencana penembakan terlihat dari rangkaian peristiwa saat Bazarsyah meminta rekannya mengambil senjata api yang sebelumnya diletakkan di atas kursi. Setelah itu, ia menembakkan satu peluru ke udara sebelum mengarahkan tembakan langsung ke dua anggota polisi, yaitu Kapolsek Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto dan Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto. Dalam upaya pelarian, Bazarsyah kembali melepas tembakan ke arah Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Semendawai mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Bazarsyah dilakukan secara terarah kepada tiga anggota polisi yang bertugas. Menurut dia, tembakan pelaku tidak dilakukan secara acak.

Selain itu, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya provokasi awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu. Polisi saat itu hanya melepaskan tembakan ke udara sebelum insiden penembakan terjadi.

“Tidak ditemukan bukti bahwa pelaku terlebih dahulu ditembak oleh aparat sebelum melakukan penembakan terhadap anggota Polri,” kata Semendawai.

Atas insiden penembakan ini, penyidik telah menetapkan Basarsyah sebagai tersangka. Perkara ini ditindaklanjuti melalui mekanisme peradilan militer bersamaan dengan perkara lain yang terkait, yakni perjudian dengan tersangka Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis. Oditurat Militer I-05 Palembang telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kepala Oditur I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis mengatakan, berkas tersebut telah diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. "Pelimpahan berkas dua tersangka itu setelah diterbitkannya Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Palembang," kata Muchlis dalam konferensi pers di Lobi Pengadilan Militer Palembang.

Dalam pelimpahan perkara ini, Oditur mendakwa Kopda Bazarsyah dengan pasal kumulatif yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan, Yohanes Lubis didakwa dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Yuni Rohmawati berkontribusi dalam artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |