KPK Dalami Peran Ahmad Dedi di Kasus Suap Bea Cukai

8 hours ago 7

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, dalam pengembangan perkara dugaan suap impor barang. Penyidik mengembangkan perkara tersebut melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik juga mendalami status kepegawaian Ahmad Dedi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Pemeriksaan saksi AD kemarin ini memang materinya masih terkait dengan sprindik penerimaan oleh pejabat Bea Cukai," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Taufik, penyidik menduga Dedi juga menjalankan aktivitas lain yang berkaitan dengan pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Belakangan, Dedi juga diduga terlibat dalam pengurusan pita cukai rokok.

Meski demikian, KPK masih mendalami peran Dedi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Karena klasternya memang berbeda dengan importasi, tetapi masih ada irisannya," ujar Taufik.

Sebelumnya, nama Ahmad Dedi mencuat dalam persidangan dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field, menyebut Dedi menerima uang sebesar Rp 30 miliar. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026.

Mulanya, tim penasihat hukum John meminta penjelasan mengenai selisih nilai uang yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan dengan surat dakwaan. "Saya ingin clear ini, Pak. Bahwa ini Rp 91 miliar sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan Rp 61 miliar, berarti ada Rp 30 miliar lagi, bisa Bapak jelaskan?" tanya penasihat hukum John dalam persidangan.

"Yang 30 itu setiap bulan Rp 5 miliar ke Pak Dedi. Saya enggak tahu dia pegawai Bea Cukai. Saya tahunya dia di BIN (Badan Intelijen Negara)," jawab John.

John mengatakan Dedi mempertemukannya dengan Sri Pangestuti alias Tuti dan mengenalkannya kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar.

"Dedi ini Ahmad Dedi ya?" tanya penasihat hukum.

"Iya, Ahmad Dedi. Karena dia statusnya di BIN sebagai bendahara di PPIR, Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya. Untuk bantuan PPIR karena dia bendahara," jawab John.

Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, membantah kliennya menerima uang Rp 30 miliar dari John Field. Menurut Daulay, pernyataan tersebut hanya merupakan klaim sepihak yang disampaikan John dalam persidangan. "Kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," kata Daulay dalam keterangan tertulis.

Daulay menilai pernyataan John berpotensi menggiring opini publik selama persidangan. Ia menegaskan kliennya tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap tersebut, KPK telah membawa enam terdakwa ke persidangan. Mereka terdiri atas empat terdakwa penerima suap, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Adapun tiga terdakwa pemberi suap, yakni pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan, telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Pilihan Editor: Akhirnya KPK Membidik Heri Black dalam Korupsi Bea Cukai

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |