KPK Periksa Mantan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian Ihwal Kasus SYL

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto pada hari ini, Kamis, 15 Mei 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan TPPU dengan tersangka SYL," kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga telah menjebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 25 Maret 2025. KPK mengeksekusi mantan menteri pertanian itu setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Yasin Limpo.  

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan putusan MA tetap menghukum SYL 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. "Terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda 500 juta, uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan US$ 30 ribu," kata dia saat ditemui di Gedung Merah Putih pada Rabu, 14 Mei 2025.

Hingga saat ini, KPK masih mengurus pembayaran cicilan denda maupun uang pengganti perkara korupsi di Kementan tersebut. Budi mengatakan, masih ada beberapa barang SYL yang belum disita karena masih diperlukan dalam proses penanganan kasus pencucian uang SYL.

"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," kata dia.

SYL merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan SYL. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai dengan putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan. “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025.

Selain menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo, majelis kasasi juga memutuskan untuk memperbaiki redaksional hukuman uang pengganti, sehingga keputusan tersebut menjadi seperti berikut: “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.” 

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |