KPK Sita Ratusan Juta dari Ruang Kerja Silmy Karim

1 hour ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan juta rupiah dari penggeledahan ruang kerja mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Selasa, 9 Juni 2026. Silmy merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing yang tengah ditangani KPK.

“Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2026.

Pada hari yang sama, KPK menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain ruang kerja Silmy di Kantor Imigrasi, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi yang juga berstatus tersangka.

Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Adapun dari rumah Juniadi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Menurut KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum tersebut terjadi ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.

KPK menduga para tersangka menikmati uang hasil pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang tersebut mengalir melalui 96 rekening selama periode 2019-2025. “Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian,” kata Setyo.

Menurut dia, praktik pungutan liar di Direktorat Jenderal Imigrasi melibatkan sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjang. Dugaan itu mengemuka dari pengakuan Jaya Saputra yang disebut pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik “biaya ekstra” dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara warga negara asing.

Bagus dan Tessar kemudian mendelegasikan tugas tersebut kepada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah. Setyo menambahkan, para tersangka tidak menerima uang itu secara langsung dari para pekerja asing. Dana tersebut mengalir melalui biro jasa, penjamin, sponsor, atau pihak lain yang meminta bantuan pengurusan izin tinggal.

Menurut KPK, tindakan para tersangka melanggar ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah,” ujar Setyo.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |