TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) akan menguji keabsahan penghentian penyidikan oleh polisi terhadap kasus OCI. Mereka mempertimbangkan mekanisme praperadilan di pengadilan negeri.
“Minggu depan kita mengajukan gugatan praperadilan,” kata Muhammad Soleh, salah seorang kuasa hukum, ketika dihubungi pada Jumat malam, 9 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pengusutan tindak pidana di balik kasus OCI dihentikan oleh Direktorat Reserse Umum Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 1999.
Soleh mengaku telah meminta salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Markas Besar Polri. SP3 adalah surat pemberitahuan yang diberikan oleh penyidik kepada penuntut umum.
Namun, hingga saat ini kedua pihak tersebut belum menyerahkan dokumen itu kepada pihak pelapor kasus OCI. “Pelapor sendiri hingga hari ini belum pernah menerima semacam pemberitahuan resmi dari pihak Mabes Polri,” ujar Heppy Sebayang, kuasa hukum OCI lainnya.
Oleh karena itu, Soleh berkata, ada kemungkinan pihak pelapor akan menggugat Mabes Polri dan Komnas HAM. “Kalau sampai minggu depan Komnas tidak memberi copy SP3 ke kami, maka yang kami gugat praperadilan adalah Mabes Polri dan Komnas HAM,” tuturnya.
Mabes Polri mulai menyidik kasus dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM terhadap para eks pekerja OCI pada 1997. Tersangka adalah seorang perempuan bernama pendiri OCI Hadi Manansang dan istrinya, Femmy Setiawati. Mereka saat itu terancam pidana Pasal 277 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul orang dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan salinan surat ketetapan No.Pol.: S.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um yang dilihat oleh Tempo, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan kurang bukti. Penyidikan disetop terhitung 22 Juni 1999.
“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, saksi, ahli dan barang bukti, ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tidak cukup bukti, sehingga perlu mengeluarkan surat ketetapan ini,” demikian bunyi surat itu.