Lahan BMKG yang Ditempati GRIB Jaya Diisi Warung dan Lapak Hewan Kurban

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Tangerang - Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Kota Tangerang Selatan yang diduga ditempati secara sepihak oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya kini berisi beberapa usaha komersil. Tempo sempat menyusuri beberapa bagian aset tanah seluas 127.780 meter persegi tersebut pada Jumat, 243 Mei 2025.

Lahan tersebut dikeliling pagar beton. Persis setelah memasuki gerbangnya, ada sejumlah warung makanan yang berdiri di sisi kanan. Area di seberang itu juga dijadikan lokasi burung kicau yang telah usang, tampak dari sejumlah gantangan burung dan gantungan sangkar yang ditinggalkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di areal yang sama, kini berdiri lapak hewan kurban. Jumat lalu, sudah ada puluhan sapi dan kambing yang dijejerkan, siap dijual untuk kebutuhan Idul Adha bulan depan.  

Setelah berjalan lebih jauh, Tempo melihat sebuah bangunan semi permanen beratap seng. Dinding betonnya dicat dengan motif kamuflase loreng ala militer. Di sampingnya ada beranda bernuansa pos ronda, yang berisi TV, dispenser, kipas angin, dan barang lainnya.

Bangunan satu lantai ini dipakai sebagai posko GRIB Jaya, tampak jelas dari nama dan simbol yang tertempel di pintunya. Tiga orang yang ditemui Tempo di sana menolak berkomentar mengenai kegiatan di posko tersebut. Salah satu dari mereka mengaku sebagai pengurus tempat itu, namun enggan menyebut nama dan menjawab pertanyaan lainnya. Dia melarang Tempo mengambil foto lokasi tersebut.

“Dikonfirmasikan ke Dewan Pimpinan Pusat GRIB yang ada di Jakarta saja,” katanya.  

BMKG sebelumnya sudah melaporkan kegiatan GRIB Jaya di atas lahan negara itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Status kepemilikan ini diperkuat dengan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 bertarikh 8 Januari 2007.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan gangguan terhadap keamanan lahan itu sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Aktivitas ormas itu dianggap menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023.

Proyek gedung baru kerap dihentikan oleh massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Pekerja diintimidasi dan alat berat dipaksa keluar dari lokasi. Sejumlah orang yang menempati lahan itu juga memasang penanda bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris".

Saat dikonfirmasi kembali, Akhmad Taufan mengatakan laporan dari lembaganya masih ditangani oleh  penegak hukum. "Masih diproses," kata nya pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |