LBH Jakarta Kritik Operasi Polisi Melawan Preman. Tidak Ada Dasar Hukum dan Batasan Soal Premanisme

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pekan ke belakang pihak kepolisian disibukkan dengan operasi memberantas para preman atau sering disebut operasi antipremanisme. Hanya saja, definisi yang rigid soal apa itu premanisme dan tindakan apa saja yang termasuk dalam premanisme masih belum jelas.

“Ini enggak ada definisi, enggak ada batasan sejauh mana kemudian disebut kriminal,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan ketika dihubungi lewat sambungan telepon pada Selasa, 13 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Fadhil, belum adanya definisi yang jelas soal tindakan premanisme bisa berujung pada kesewenang-wenangan petugas. Dia khawatir akan ada perluasan makna atau penafsiran yang ugal-ugalan terhadap premanisme tersebut.

“Sangat mungkin ini menyebar kemana-mana (pemaknaannya),” ujar Fadhil. “Karena kita gak pernah percaya polisi melakukan penegakan hukum secara objektif, apalagi ada anasir-anasir politik di dalamnya yang kental,” lanjutnya.

Fadhil bahkan mengkhawatirkan operasi antipremanisme ini bisa saja menyasar organisasi masyarakat sipil yang bersuara kritis terhadap jalannya pemerintahan. “Bahwa itu dalam tanda petik dianggap sebagai tindakan preman karena merongrong kekuasaan negara,”ucapnya.

Fadhil menilai, pemerintah dan pihak kepolisian seharusnya terlebih dahulu menyusun dasar hukum yang akan mengatur soal pelaksanaan operasi antipremanisme tersebut. Terutama untuk memberikan definisi yang rigid soal aksi-aksi premanisme yang dimaksud.

Dia kemudian mencontohkan dengan produk hukum di Amerika Serikat, yaitu Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO) Law. Aturan itu yang kemudian menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menindak organisasi mafia di negeri Paman Sam tersebut. “Kalau mau serius ya begitu (dibuat dasar hukumnya),” kata Fadhil.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Surat tersebut memberikan instruksi bagi seluruh jajaran Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor untuk menindak tegas aksi premanisme.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah ini menyasar praktik premanisme yang dianggap semakin marak dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi nasional.

Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Mei 2025.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |