Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut: Bagaimana Prosedur Pemusnahan Amunisi?

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah ledakan terjadi ketika Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD sedang memusnahkan amunisi kedaluwarsa di kawasan pantai Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Ledakan amunisi tersebut mengakibatkan 13 orang meninggal, yang terdiri atas empat prajurit TNI AD dan sembilan warga sipil.

Ledakan terjadi saat beberapa petugas dari TNI AD hendak memusnahkan amunisi tidak layak pakai atau kedaluwarsa di sebidang lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Garut. Lahan ini memang biasa menjadi tempat pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI AD.

Prosedur Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa

Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, amunisi adalah suatu benda yang berisi bahan peledak/bahan kimia/bahan biologi/bahan radioaktif yang dikemas dalam wadah tertentu tujuan untuk menghancurkan atau merusak sasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeliharaan amunisi memiliki aturan tersendiri. Untuk amunisi yang sudah rusak berat atau kedaluwarsa, pemeliharaan dilakukan dengan tahap penyingkiran amunisi. Kegiatan ini dilaksanakan di tingkat IV atau instalasi amunisi tingkat pusat.

Tahap penyingkiran amunisi meliputi pemisahan dan pergeseran amunisi yang kondisinya tidak dapat diperbaiki. Penyingkiran amunisi berlaku jika tingkat pemeliharaan melebihi batas kemampuan pemeliharaan satuan pemakai.

Selanjutnya, amunisi yang tidak dapat diperbaiki dan membahayakan akan diberlakukan pada tahap pemusnahan. Tahap ini dilaksanakan oleh instalasi amunisi lapangan, daerah maupun pusat, dengan bantuan tim pemusnahan amunisi.

Kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan setelah ada persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali dalam keadaan mendesak atau membahayakan. Cara pemusnahan amunisi yaitu pembakaran maupun penghancuran/peledakan dengan memperhatikan sifat-sifat dasar amunisi, syarat keamanan, dan teknis pemusnahan amunisi.

Adapun penangan amunisi yang rusak ringan dilakukan oleh instalasi amunisi lapangan (pemeliharaan tingkat I dan II). Sedangkan kerusakan berat, pemeliharaannya harus dilaksanakan oleh instalasi amunisi secara berjenjang sampai dengan tingkat pusat (pemeliharaan tingkat IV).

Pemeliharaan amunisi diawali dari tahap perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Dengan catatan, pemeliharaan amunisi yang tidak dapat dilaksanakan oleh satuan pemakai harus dilaksanakan di tingkat yang lebih tinggi.

Metode pemeliharaan amunisi diawali dengan klasifikasi kondisi peralatan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan alat peralatan sehingga kegiatan pemeliharaan amunisi dapat diselesaikan secara aman, cepat dan tepat.

Klaim Sesuai Prosedur

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Garut sudah sesuai prosedur. "Pada awal kegiatan secara prosedur telah dilaksanakan pengecekan terhadap personel maupun yang berkaitan dengan lokasi peledakan dan semuanya dinyatakan dalam keadaan aman," kata Wahyu dalam keterangan pers yang dikutip Antara, Selasa, 13 Mei 2025. 

Setelah itu, personel membuat dua lubang sumur untuk amunisi milik TNI AD yang akan dimusnahkan. Setelah lubang tersebut dibuat kemudian dimasukkan amunisi yang akan dimusnahkan, lubang tersebut lalu diledakkan oleh personel TNI AD menggunakan detonator. "Peledakan di dua sumur ini berjalan dengan sempurna dalam kondisi aman," kata Wahyu.

Selanjutnya, personel mengisi satu lubang yang telah disiapkan untuk menghancurkan detonator yang sebelumnya dipakai untuk meledakkan dua lubang sumur. Detonator itu dimasukkan ke dalam lubang, lanjut Wahyu, untuk dimusnahkan dengan cara yang sama dengan pemusnahan amunisi sebelumnya. Namun, saat penyusunan detonator dilakukan oleh tim, secara tiba-tiba terjadi ledakan dari dalam lubang. 

Raden Putri, Eko Ari, dan Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |