TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup telah memberi sanksi administrasi kepada 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia. Seluruhnya karena menerapkan sistem pembuangan terbuka atau TPA open dumping.
KLH memberi waktu enam bulan kepada pemerintah daerah masing-masing pemilik TPA-TPA itu untuk membenahi sistem pengelolaan sampahnya dengan cara menyusun rencana penutupan, pemindahan lokasi, dan beralih membuat sanitary landfill. "Enam bulan untuk menyiapkan, jadi tidak langsung tutup," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kepada Tempo di kantornya di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Jumat, 9 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanif mengungkap telah menugaskan satu staf Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawal sanksi di setiap TPA. "Jadi setiap kabupaten/kota bakal dikawal 1 orang staf," ucap Hanif.
Menurut Hanif, mengatasi masalah sampah di Indonesia harus dilakukan dengan membangun budaya di masyarakat. Ia menyatakan, proses pemilahan sudah harus dilakukan sejak dari sumbernya. Hanif juga mengakui, permasalahan sampah menjadi krusial karena fondasi regulasi yang berlaku belum kuat.
Ia menyebutkan implementasi di lapangan masih membebankan penanganan sampah ke pemerintah daerah. Padahal, prinsip pengelolaan sampah yang berlaku di Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah prinsip hukum lingkungan "siapa yang mencemari, dia yang membayar".
Artinya, sumber sampah harus bertanggung jawab atas biaya pengelolaan sampah yang dihasilkan, termasuk biaya pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. "Kalau di negara maju yang selesai masalah sampahnya, itu masyarakat menanggung sendiri biaya sampahnya," kata dia sambil menambahkan, "Di kita belum, sehingga menjadi pukulan berat pemerintah provinsi dan kabupaten."
Hanif juga menjelaskan, pencemaran yang terjadi akibat TPA Open Dumping terjadi pada banyak aspek. Dia menunjuk pencemaran gas metan akibat sampah organik, paparan mikroplastik akibat sampah plastik yang tidak terurai, hingga air lindi yang mencemari air permukaan dan air tanah.
"Masalah ini cukup serius sehingga di Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah itu sudah minta TPA Open Dumping ditutup tapi tidak ditutup-tutup, sehingga kami mulai menutup bulan ini hingga enam bulan ke depan," ucap Hanif yang mengaku mendapat arahan dan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.