Menteri Pendidikan Dasar: Persiapan SPMB di Tingkat Kabupaten Capai 85 Persen

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan mayoritas daerah di Indonesia sudah siap melaksanakan penerimaan peserta didik menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Dia menyebut persiapan SPMB di tingkat Kabupaten/Kota sudah mencapai 85 persen. "Secara umum pantauan saya langsung di lapangan semua sudah siap. Bahkan di tingkat provinsi itu sudah sampe 100 persen," ujar Mu'ti saat ditemui di kantornya usai menggelar agenda Jalan Sehat bersama ratusan murid dan guru, Ahad, 18 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mu'ti mengatakan ia juga sudah melakukan konsolidasi dengan seluruh Dinas Pendidikan untuk memastikan penerapan sistem anyar ini berjalan dengan sukses. Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan, Mu'ti berujar, hampir semua pemerintah daerah sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk menerapkan SPMB di daerahnya. 

Tak hanya itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyiapkan unit layanan terpadu (ULT) untuk mewadahi laporan-laporan tentang sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia, khususnya SPMB yang akan digelar dalam tiga bulan ini.

Ia mengimbau agar masyarakat tak segan melapor apabila menemukan kendala maupun kecurangan dalam SPMB kali ini. "Ini terbuka untuk seluruh masyarakat menyampaikan berbagai keluhan dan permasalahan," kata dia. Mu'ti mengatakan laporan bisa dilakukan secara daring melalui akun media sosial Kemendikdasmen maupun kontak layanan yang tertera di laman resmi. 

Tahun ini merupakan debut pertama sistem penerimaan murid baru SPMB yang digagas Menteri Abdul Mu'ti diberlakukan. SPMB menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem sebelumnya yang diterapkan di periode kepemimpinan Nadiem Makarim. 

Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Masing-masing jalur penerimaan memiliki kuota yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk SD, misalnya, kuota domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Sementara SMP memiliki kuota domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, mutasi maksimal 5 persen, dan prestasi minimal 25 persen. Adapun untuk jenjang SMA/SMK memiliki kuota domisili minimal 30%, afirmasi minimal 30 persen, mutasi maksimal 5 persen, dan prestasi minimal 30 persen. 

Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |