Oegroseno Minta Penundaan Klarifikasi ke Polisi

1 day ago 4

MANTAN Wakil Kepala Polri, Oegroseno, meminta penundaan jadwal klarifikasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Oegro semula diundang untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi hibah dan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita pada Kamis, 23 Juli 2026.

Oegroseno meminta agar jadwal klarifikasi ditunda menjadi Kamis, 29 Juli 2026. "Masih ada kesibukan dan akan saya persiapkan semuanya," kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Kamis.

Oegro sebelumnya mengatakan surat yang diterimanya menyebut penyelidikan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Informasi Nomor LI/18/VI/2026/Kortastipidkor tertanggal 30 Juni 2026. Kortastipidkor memulai penyelidikan pada 2 Juli 2026. Dua pekan kemudian, tepatnya pada 16 Juli 2026, penyidik mengirim surat undangan klarifikasi kepada Oegroseno untuk hadir pada Kamis, 23 Juli 2026.

Oegroseno mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan telah didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Ia juga mempertanyakan mengapa kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujar Oegroseno.

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan proses undangan klarifikasi bertujuan memperoleh keterangan dalam tahap penyelidikan. "Jadi bukan pemanggilan melainkan undangan klarifikasi yang diagendakan pada Kamis," kata Totok saat dihubungi Rabu malam, 22 Juli 2026.

Totok mengatakan penyelidikan berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian didalami lewat penyelidikan. Menurut dia, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyelidik wajib segera menindaklanjuti aduan dengan penyelidikan jika patut diduga ada suatu peristiwa pidana.

Totok membantah adanya dugaan kriminalisasi dalam penyelidikan ini. "Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum," kata Totok.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |