Pengacara Ronald Tannur Keberatan dengan Pernyataannya di BAP

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat mempersoalkan sebagian jawabannya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selama sidang, Lisa beberapa kali menyatakan keberatannya terhadap sebagian pernyataan di BAP yang tak direvisi oleh penyidik.

"Saya menolak sebagian BAP karena itu bukan jawaban saya dan saya sudah minta revisi kepada penyidik," kata Lisa pada saat memberikan kesaksian untuk Zarof di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lisa menjelaskan bahwa saat pemeriksaan penyidik memintanya untuk menandatangi dan memparaf setiap lembar BAP. Namun saat membaca BAP, dia menyampaikan beberapa jawaban BAP bukanlah jawabannya. Sehingga dia meminta revisi.

Penyidik lalu meminta Lisa menuliskan bagian yang direvisi di secarik kertas putih. Lisa pun menuliskan revisi jawabannya di kertas yang diberikan oleh penyidik.

Setelah menuliskan revisi, kata Lisa, penyidik tetap memaksa dia untuk menandatangi BAP yang belum direvisi. Lisa menolak dan tetap menyatakan tidak mau menandatangani. Namun karena penyidik terus memaksa dan menyebut akan dirvisi, maka Lisa pun menandatangi BAP tersebut.

Pada saat pemeriksaan saksi di sidang, Lisa menyadari bahwa tidak ada revisi dalam BAP nya. Sehingga, di hadapan majelis hakim, dia menyatakan bahwa pernyataan yang benar adalah pernyataan lisan yang menjadi fakta persidangan.

Lisa Rachmat didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan suap kepada majelis hakim PN Surabaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2025. Lisa juga didakwa atas pemufakatan jahat di tingkat kasasi Ronald Tannur karena berupaya menyuap hakim kasasi dengan perantaraan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lisa bersama-sama dengan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap hakim PN Surabaya sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu. “Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.

Untuk pemufakatan jahat, Lisa didakwa telah bermufakat dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk menyuap majelis hakim kasasi agar menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Majelis hakim PN Surabaya, yang diduga juga menerima suap dari Lisa, telah membebaskan Ronald dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Dalam pemufakatan itu sudah ada kesepakatan antara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar akan memberikan uang senilai Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi. Namun sebelum uang itu diberikan, penyidik Kejaksaan lebih dulu menyita barang bukti uang itu bersama emas 51 kg dan uang hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof pada Oktober 2024. Sebelum pensiun, Zarof pernah menduduki berbagai jabatan strategis di MA sejak 2012-2022.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |