Polisi Temukan Ijazah Karyawan Saat Geledah Kantor UD Sentoso Seal

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan sebuah ijazah milik karyawan UD Sentoso Seal Surabaya saat penggeledahan perusahaan tersebut. Penggeledahan dilakukan karena pemilik perusahaan tidak mengakui telah menahan ijazah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengatakan polisi telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi pada Kamis, 15 Mei 2025. Penggeledahan dilakukan di gudang, kantor, dan rumah pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

“Saat penggeledahan tersebut, kami temukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor yang ada di dalam brankas kantor Sentoso Seal,” ucap Farman kepada awak media, Jumat 16 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, polisi juga menemukan sebagian surat tanda terima penyerahan ijazah dari karyawan kepada pemilik. Namun, sebagian lagi belum ditemukan.

Selanjutnya, Farman mengatakan bahwa polisi akan mengumpulkan alat bukti untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Saat ini, sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa, termasuk Jan Hwa Diana.

“Ada 20 orang lebih yang sudah diperiksa, antara lain 12 korban dan lainnya karyawan dan pemilik (Diana),” tutur Farman. 

Farman juga menegaskan status Jan Hwa Diana masih saksi. Jika alat bukti telah lengkap, pihaknya akan menetapkan tersangka. 

Pemilik Sentoso Seal jan Hwa Diana diduga menahan ijazah karyawannya. Puluhan eks karyawan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Surabaya. Kasus ini juga viral usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengunggah konten sidak ke CV Sentoso Seal Margomulyo pada April 2025.

Belakangan, Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Dia ditahan bukan karena kasus penahanan ijazah, melainkan pengrusakan mobil.

Penahanan itu dikonfirmasi oleh Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan. Menurut dia, Diana dan sang suami, Hendy Soenaryo ditahan sejak Kamis, 8 Mei 2025.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |