Rapor Perusahaan Ala Kementerian Lingkungan Hidup

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mengancam perusahaan yang masuk kategori hitam dan merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup alias Proper. Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengatakan, perusahaan tersebut bisa diberi sanksi.

Penilaian Proper yang baik juga disebutnya berdampak positif bagi pendanaan perusahaan. "Hal ini bisa mendorong perusahaan meningkatkan inovasi dalam menciptakan ekosistem industri ramah lingkungan dan berkelanjutan," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari laman proper.menlhk.go.id, Proper berupa evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Mekanisme dan kriteria penilaian evaluasi tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan baru ini menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Program ini dimulai pada 1995. Tiga tahun kemudian program tersebut terhenti. Kemudian pada 2002, terjadi perluasan pada program tersebut. Proper bukanlah pengganti instrumen penataan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana.

Ada empat faktor mengapa program ini dilakukan:

  1. Masih rendahnya tingkat penaatan perusahaan karena belum efektifnya berbagai instrumen penaatan yang ada
  2. Meningkatnya tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan
  3. Adanya kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan dilakukan oleh perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan
  4. Adanya potensi peningkatan kinerja penaatan melalui penyebaran informasi


Perusahaan yang menjadi target peserta Proper adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, dan mempunyai produk yang berorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas. Evaluasi akan dilakukan melalui swapantau laporan pelaksanaan yang telah disampaikan perusahaan.

Pihak yang terlibat pada proses evaluasi ini antara lain Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Dewan Pertimbangan, dan Menteri Lingkungan Hidup. Jika perusahaan telah melalui evaluasi dan mendapat pertimbangan dari seluruh pihak tersebut, maka hasil peringkat kinerja akan disampaikan pada publik, perusahaan, dan pemerintah daerah.

Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup ke dalam lima peringkat. Kelima peringkat tersebut dari yang paling tinggi ialah peringkat emas, hijau, biru, merah, dan terakhir hitam. 

Kriteria penilaian Proper sebagai berikut menurut Kementerian Lingkungan Hidup seperti dikutip dari lindungihutan.com sebagai berikut:

  • Hitam: Perusahaan dengan dampak negatif serius dan tidak mematuhi peraturan lingkungan. Contoh pembuangan limbah beracun ke sungai tanpa pengolahan.
  • Merah: Perusahaan tidak mematuhi peraturan lingkugan tetapi dampaknya tidak separah hitam. Contoh pengolahan limbah yang tidak memadai.
  • Biru: Perusahaan mematuhi semua peraturan lingkungan yang berlaku. Contohnya menggunakan teknologi ramah lingkungan dan mengurangi emisi.
  • Hijau: perusahaan mematuhi peraturan dan melaksanakan praktik pengelolaan lingkungan yang baik. Contoh menggunakan teknologi ramah lingkungan dan mengurangi emisi.
  • Emas: Perusahaan menjadi teladan dalam inovasi dan keberlanjutan, serta memiliki program CSR yang kuat. Contoh investasi dalam energi terbarukan dan inisiatif keberlanjutan yang luas.

Pada periode Juli 2023-Juli 2024, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH RI Nomor 129 tahun 2025, telah menetap hasil penilaian Proper terhadap 4.290 perusahaan. Hasilnya, sebanyak 85 perusahaan berada di kategori peringkat emas, termasuk Adaro Indonesia dan Arutmin Indonesia Tambang Kintap yang keduanya beroperasi di Kalimantan Selatan. Sedangkan 227 perusahaan hijau, 2.649 perusahaan biru, 1.313 perusahaan merah, dan 16 yang hitam.


M. Faiz Zaki dan Sonya Andomo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Paradoks Rapor Perusahaan Ramah Lingkungan

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |