Rincian Aliran Duit Diduga Hasil Judi Online Firman Hertanto

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mengatakan Firman Hertanto, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola pada 2020 hingga 2022 sebanyak Rp402,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 73,7 miliar digunakan secara bertahap untuk membayar jasa kontraktor pembangunan Hotel Aruss yang berlokasi di Jl. Dr. Wahidin No. 116, Semarang, Jawa Tengah. "Seolah-olah uang tersebut bukan berasal dari kejahatan atau tindak pidana," tertulis dalam dakwaan dikutip lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025 itu juga membeberkan rincian Firman Hertanto membayar jasa kontraktor untuk membangun Hotel Aruss. Salah satunya adalah pembayaran sebesar Rp64,9 miliar kepada PT Puri Kencana Mulya selaku kontraktor utama. Selanjutnya, Firman juga mentransfer dana sebesar Rp4,9 miliar ke rekening PT Sunway Digital yang bertugas sebagai pelaksana pekerjaan IT dalam proyek pembangunan Hotel Aruss.

Jaksa memaparkan Firman melakukan sejumlah pembayaran lainnya terkait dengan pembangunan Hotel Aruss. Di antaranya, sebesar Rp 304,3 juta ditransfer ke rekening Jemmy Salim yang bertugas mengerjakan kolam renang. Kemudian, sebesar Rp 111,2 juta dibayarkan kepada PT Bandung Keramik untuk pembelian keramik, dan sekitar Rp 2,9 miliar disalurkan ke PT Surya Pertiwi (Toto) untuk pengadaan alat sanitasi. Selain itu, Firman membayar sebesar Rp 511,5 juta kepada Yongky Hartanto selaku arsitek dan penanggung jawab struktur bangunan hotel tersebut.

Tak hanya itu, melalui PT Arta Jaya Putra, Firman menempatkan uang hasil perjudian online dalam bentuk deposito di Bank BCA. Dua deposito atas nama Firman Hertanto masing-masing sebesar Rp 30 miliar, dengan nomor rekening 0690577062 dan 0690577054.

Atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Firman Hertanto dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun isi pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ahmad Maulana selaku kuasa hukum Firman enggan berkomentar soal dakwaan tersebut. Ia mengatakan baru bisa memberikan keterangan jika sudah bertemu dengan kliennya, Firman Hertanto. "Saya harus ketemu klien dulu," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Kasus pencucian uang hasil bisnis judi online yang diduga digawangi Firman Hertanto mencuat saat polisi menyita Hotel Aruss di Semarang pada 6 Januari 2025. Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim menetapkan Firman Hertanto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang judi online pada 16 Januari 2025.

Dia diduga menggunakan uang judi online saat membangun Hotel Aruss. Saat konferensi pers, polisi menampilkan barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar hasil judi online.

Nandito Putra berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |