Sejumlah Keanehan Pengadaan Sewa Jet Pribadi KPU versi TII

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Transparency International Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga antikorupsi ini telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis, 22 Mei 2025.

Sejumlah kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi itu menurut Transparency International Indonesia yakni:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadaannya Tertutup

Dilansir dari rilis TII, pengadaan sewa jet itu diduga bersifat tertutup. Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing yang sangat tertutup dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback). Bukan hanya itu. Pemenang tender dicurigai tidak mempunyai pengalaman dan nilai pengadaan mencapai Rp 65,4 miliar diduga ada praktik mark-up.

Tidak Sesuai Peruntukkan

TII menyatakan, masa sewa jet pribadi tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan jet pribadi digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai. Lalu dari sisi rute, TII mengatakan, rute yang ditempuh pesawat jet pribadi ke daerah tertinggal hanya 5 persen dan ke daerah terluar hanya 35 persen.

Langgar Aturan Perjalanan Dinas

TII menduga, ada pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri

Pencemaran Udara

TII menghitung, total emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari 59 trip ke 40 daerah tujuan penggunaan jet ini adalah 382.806 kg karbondioksida (CO2). Bila mengacu sifat urgensi bahwa untuk trip ke 23 daerah tujuan yang tidak perlu dilakukan karena bukan daerah terluar dan tertinggal, jumlah emisinya adalah 236.273 kg CO2. "Seharusnya KPU bisa memakai pesawat komersial di rute-rute yang tidak terluar dan tertinggal untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat pelepasan emisi penerbangan yang tidak perlu," bunyi rilis TII, 7 Mei 2025.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan penggunaan jet pribadi dilakukan untuk efisiensi waktu. Katanya masa persiapan logistik Pemilu 2024 yang sangat singkat, hanya 75 hari, dibandingkan dengan masa kampanye 2019 yang berlangsung 263 hari. Ia menegaskan keputusan ini diambil dalam rapat pleno pimpinan KPU untuk menghindari kegagalan distribusi logistik. Kegagalan distribusi sempat terjadi pada Pemilu sebelumnya.

Afifuddin juga menyebutkan bahwa jet pribadi digunakan untuk pemantauan ke daerah terluar seperti Kepulauan Talaud dan wilayah Papua, serta untuk memastikan kesiapan jajaran penyelenggara pemilu di berbagai daerah.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Apa Saja Hak Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |