TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyerahkan kasus yang menjerat seleb TikTok sekaligus penari, Vadel Badjideh, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Vadel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, berinisial LM, yang saat itu masih di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Prabowo menyampaikan bahwa berkas perkara Vadel telah dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas sudah kami nyatakan lengkap pada hari ini," ujar Haryoko kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan untuk membawa perkara ini ke tahap persidangan. Haryoko juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut umum guna menangani kasus tersebut. "Sampai nanti saatnya kami limpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.
Ditahan di Rutan Cipinang
Berdasarkan laporan Antara, Haryoko menjelaskan bahwa Vadel kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan. Penahanan ini terhitung mulai Selasa, 3 Juni hingga Minggu, 22 Juni 2025.
"Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," ujar dia. Adapun sebelumnya Vadel telah menjalani masa penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.
Haryoko menambahkan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi, selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," jelasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Kepala Kejari Jaksel itu juga mengatakan, pelimpahan ini sedang dalam proses penelitian. Berdasarkan laporan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, Vadel Badjideh akan dijerat dengan pasal berlapis.
Beberapa pasal itu adalah Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak. Vadel juga dikenakan Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU Kesehatan dan Pasal 348 KUHP.
"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap dua ini, tentunya saya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti akan bersidang di pengadilan," ucapnya.
Vadel Bawa Barang Bukti dan Siap Disidang
Dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vadel Badjideh turut membawa sejumlah barang bukti, termasuk sebuah telepon seluler. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik. "Barang bukti cuma ponsel, sama banyak barang bukti," kata Oya Abdul kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Oya menjelaskan bahwa saat ini berkas kasus telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Ia juga menyebut bahwa kliennya sudah siap untuk memberikan keterangan dalam tahapan persidangan.
"Dia merencanakan, kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi yang pasti hal baik pasti yang mau disampaikan," ujarnya. Lebih lanjut, Oya menambahkan bahwa keluarga Vadel sepenuhnya mendukung agar perkara ini bisa segera masuk ke tahap persidangan agar anaknya segera mendapatkan kejelasan hak-hak hukumnya.
Vadel Pertimbangkan Damai
Oya juga mengungkapkan kliennya tengah mempertimbangkan langkah damai dengan pihak pelapor, Nikita Mirzani, terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Saya mau mengupayakan adanya perdamaian," ungkap Oya. Namun, ia menegaskan bahwa upaya damai ini masih dalam tahap pertimbangan, terutama karena saat ini Nikita sendiri sedang menghadapi persoalan hukum.
"Upaya damai tidak dibatalkan, hanya saya menghargai privasi, beliau juga sedang dalam masalah," tambahnya. Dia berharap agar pihaknya maupun Nikita bisa fokus masing-masing terhadap penyelesaian masalah mereka.
Vedro Immanuel Girsang dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini