Syarat Pengajuan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat ada lonjakan penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari-April 2025 dari tahun lalu. Lonjakan ini disebabkan oleh masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun ini.

“Peningkatan signifikan penerima manfaat JKP pada Maret 2025,” kata Abdul Rahman Irsyad, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan saat rapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan JKP sebesar Rp 258,61 miliar sepanjang Januari-April 2025. Penerimanya mayoritas berasal dari pekerja di industri perdagangan dan jasa, serta barang-barang konsumsi.

Aturan tentang JKP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pasal 19 dalam peraturan tersebut menyatakan penerima manfaat JKP adalah pekerja/buruh yang terkena PHK, baik yang berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

JKP bisa diklaim oleh pekerja paling lambat enam bulan sejak di-PHK oleh perusahaan. JKP yang diklaim harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan sejak dibuat atau didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, fasilitas santunan ini tidak berlaku bagi peserta yang memilih untuk mengundurkan diri (resign), mengalami cacat total permanen, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

Penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai yang akan diterima peserta setiap bulan dalam jangka waktu paling lama selama enam bulan. Setiap bulannya mereka akan menerima sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan dengan batas besaran upah Rp 5 juta.

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:

  • Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  • Perjanjian bersama disertai dengan:
    a. Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
    b. Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
  • Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Belum bekerja kembali
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Melynda Dwi Puspita dan Adil Al Hasan berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Fenomena Perusahaan Bayangan Korporasi Juara Deforestasi

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |