Tanah Sitaan Kejaksaan Agung akan Dijadikan Lahan Pertanian

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kejaksaan Agung bekerja sama memanfaatkan lahan-lahan sitaan negara untuk kegiatan pertanian. Kerja sama ini ditandai dengan kegiatan penanaman benih padi di lahan sitaan Kejaksaan Agung di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 22 Mei 2025.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan, pemanfaatan lahan sitaan merupakan langkah terobosan untuk memperkuat ketahanan pangan. “Ternyata aset ini luar biasa luasnya. Kalau kami diskusi tadi, di sini saja ribuan hektar, di Banten, Jakarta. Di sini ada 300 hektare. Itu nilainya besar kalau kita tanami semua," ujar Amran dalam keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amran berterima kasih atas langkah Kejaksaan Agung yang tak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga mendukung pembangunan pertanian nasional. Ia mengaku tak pernah membayangkan begitu banyak sawah dan gudang sitaan yang bisa dimanfaatkan. Ia mengatakan kementeriannya telah menerima sawah dan gudang itu. “Bayangkan kalau seluruh Indonesia kita optimalkan ini, mulai dari Kejari, Kejati, Kejagung," ucapnya.

Pemanfaatan lahan sitaan ini akan terus diperluas ke wilayah lain dengan dukungan Kejaksaan, termasuk untuk pengembangan sarana produksi seperti pabrik benih dan traktor. Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden tentang penguatan ketahanan pangan nasional. Sektor pertanian, ujar Amran, harus menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam yang sama menyatakan menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan yang telah diserahkan untuk kegiatan pertanian yang produktif. Mengingat pemanfaatan lahan ini sekaligus menjaga agar aset negara tak disalahgunakan. “Sekaligus juga kami ingin menitipkan tanah ini jangan sampai dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak benar,” ujar ST Burhanuddin.

Selain Kementan dan Kejaksaan Agung, kerja sama ini juga PT melibatkan Pupuk Indonesia dan Perum Bulog. Kejaksaan akan menyediakan lahan yang akan dimanfaatkan dan Kementerian Pertanian menyediakan kebutuhan budidaya serta sarana dan prasarana pertanian. Adapun PT Pupuk Indonesia menyediakan pupuk, dan Bulog akan membeli hasil panen.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |