Tugas dan Fungsi Kurator dalam Kasus Pailit Sritex

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Korban PHK Sritex dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah menuntut kurator segera memenuhi hak-hak mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja. Hingga saat ini, mantan karyawan Sritex belum mendapatkan pembayaran atas hak mereka yang mencapai Rp 337 miliar.

Tim Advokasi KSPI Jawa Tengah menuntut pembayaran pesangon bagi 8.475 orang dengan total lebih dari Rp 311 miliar. Selain pesangon, mereka menuntut pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang nilainya melebihi Rp 24 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga, mereka menuntut pengembalian potongan gaji bulan Februari 2025 yang mencakup simpanan koperasi wajib serta angsuran pinjaman dengan jumlah sekitar Rp 994 juta. Keempat, mereka mendesak pengembalian potongan gaji Februari untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan yang belum disetorkan, yang totalnya sekitar Rp 779 juta.

Tim advokasi telah mengajukan semua tuntutan tersebut kepada kurator, yaitu pihak yang ditunjuk oleh pengadilan untuk menangani proses kepailitan perusahaan. Mereka menuntut agar kurator segera mengambil langkah konkret, termasuk melelang aset Sritex guna membayar hak para buruh yang terdampak PHK.

Tim advokasi melayangkan tuntutannya ke kurator karena Sritex telah pailit. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Sritex pada Desember 2024.  Putusan ini dengan sendirinya membuat status pailit terhadap raksasa tekstil tersebut sah secara hukum atau inkrah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tuntutan terhadap hak atau kewajiban diajukan ke kurator. Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan. Dengan demikian, kurator melakukan proses pembayaran utang perusahaan yang pailit kepada kreditur

Kurator juga bertugas melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, mengamankan harta kekayaan debitur pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas. 

Dalam kasus pailit Sritex, kurator membayar utang kepada karyawannya. Salah satu caranya adalah dengan melelang aset Sritex kepada pihak lain. 

Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Yang Hilang dalam Sejarah Indonesia versi Kementerian Kebudayaan

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |