TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan intimidasi dan pembungkaman terhadap YF, penulis kolom opini di situs berita detik.com. Kolom yang ditulis YF berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" diturunkan dari situs pada Kamis, 22 Mei 2025. Artikel opini tersebut sebelumnya tayang di kanal kolom detik.com dan memuat kritik terhadap keterlibatan militer aktif di jabatan sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung menyebut penghapusan tulisan tersebut sebagai bentuk represif terhadap kebebasan berpendapat. Sebab, kebebasan berpendapat dan ekspresi seperti itu dijamin konstitusi. “Kami melihat ini pola-pola zaman orde baru kembali terjadi. Ini mencederai demokrasi khususnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat karena hak itu amanat konstitusi ya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Erick dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.
AJI mengecam atas segala tindakan pembungkaman, intimidasi, kekerasan, terhadap siapa pun, baik dari masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi-kritiknya maupun jurnalis dan media yang memproduksinya. Karena kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945. “Tidak boleh ada tindakan pembungkaman. Adanya takedown itu menunjukkan adanya pembungkaman aspirasi publik,” ucap dia.
Ia menyebut pembungkaman ini tidak hanya melanggar prinsip demokrasi, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan terbuka. “Negara harus hadir. Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan menghentikan segala bentuk tindakan represif serta intimidatif seperti ini,” ujar Erick.
Detik.com menyatakan penghapusan artikel dilakukan atas permintaan langsung dari YF, dengan alasan keselamatan pribadi. “Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” kata Detik.com dalam situs mereka dikutip Jumat, 23 Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, penulis diserempet dua kali oleh pengendara bermotor yang mencurigakan pada hari Kamis, setelah artikel diterbitkan. Dalam kejadian pertama, setelah mengantar anak ke sekolah, ia diserempet dan didorong jatuh oleh dua orang berhelm full face. Siangnya, kejadian serupa terulang dengan pelaku dan motor berbeda, yang menyebabkan ia kembali jatuh.
Karena merasa takut dan terancam, si penulis meminta artikelnya dihapus. Namun, permintaan tersebut ditolak karena prosedur penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi dari Dewan Pers. Pihak Detik.com menyarankan agar ia terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Si penulis kemudian melakukannya, namun belum ada surat resmi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers hingga saat ini.