TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Penyidik Kejagung memboyong Iwan ke Kantor Kejagung di Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penangkapan dilakukan karena alat komunikasi Iwan Setiawan Lukminto terdeteksi berada di sejumlah lokasi. Sehingga, penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan. Harli menilai penangkapan ini tidak dilakukan secara paksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan dipanggil, kami cari, diamankan. Jadi bukan dipaksa, karena diamankan lalu dibawa, kata Harli di Kantor Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.
Harli menyatakan penyidik perlu melakukan antisipasi agar Iwan tidak melarikan diri. Iwan diperiksa di Kejagung sejak pukul 08.00 WIB.
Adapun, Harli belum bisa memastikan apakah Iwan diperiksa karena perannya saat menjabat Direktur Utama Sritex atau setelah menjadi Komisaris Utama. "Nanti akan disampaikan penyidik," ujarnya.
Bos Sritex itu diperiksa soal dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank. "Kalau kami lihat nilainya sekitar Rp 3,6 triliun. Itu di beberapa bank," ujarnya.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada Sritex ini, penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka. “Itu yang sedang dicari. Makanya berbagai pihak diminta kesaksiannya untuk menggali apakah ada perbuatan melawan hukum di sana atau juga kerugian negara,” kata Harli Siregar pada 14 Mei 2025.
Pada perkara ini, ada sejumlah bank yang memberikan kredit kepada Sritex, seperti PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Kejagung telah menyidik kasus ini sejak 2024. Hal itu mengacu pada surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024.
Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025. Hal tertulis dalam dokumen surat penggilan saksi atas nama Yefta Bagus Setiawan. Dia adalah Manajer Accounting di PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group). Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bank daerah penyalur kredit.
Alasan jaksa menyidik kasus ini karena pemberi kredit adalah bank pemerintah. Jaksa tengah menelusuri apakah kredit diberikan saat kondisi keuangan Sritex dalam kondisi baik atau sebaliknya.