Kejati NTT: Berkas Eks Kapolres Ngada Lengkap, Siap Naik ke Tahap Penuntutan

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan berkas perkara pidana atas nama eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah lengkap secara formil dan materiil. Mantan perwira polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan dipecat dengan tidak hormat.   

Kelengkapan berkas perkara eks kapolres itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana pada Rabu malam, 21 Mei 2025. "Kami informasikan bahwa berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada telah dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa peneliti akan segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam waktu dekat, sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Untuk berkas perkara atas nama tersangka Fani, Raka mengatakan, masih dalam tahap pra-penuntutan. Jaksa masih melakukan penelitian kembali terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut. "Saat ini kami sedang memastikan apakah seluruh petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik atau belum," ujarnya.

Raka mengatakan, Kejati NTT berkomitmena untuk menangani setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kasus kekerasan seksual oleh eks Kapolres Ngada Firman Widyadharma.

Dalam kasus ini, eks kapolres Ngada itu tidak hanya mencabuli korban anak yang masih di bawah umur, melainkan juga merekam dan menjual konten asusila itu ke situs mesum di luar negeri.   

Pilihan Editor: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |