Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan 4 Aktivis Politik Papua

5 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak aparat kepolisian membebaskan empat aktivis politik Papua yang ditangkap atas tuduhan makar. Amnesty menilai keempatnya yang tergabung dalam organisasi Negara Federasi Republik Papua Barat atau NFRPB mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menyalurkan aspirasinya.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai negara terus merepresi hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul terhadap orang asli Papua. “Mereka ditangkap hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai tanpa penggunaan kekerasan,” kata Wirya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi damai, kata Wirya, dijamin oleh konstitusi dan bukanlah suatu tindak pidana. Penyampaian aspirasi politik juga bukan merupakan ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi sebagai dasar penangkapan empat pegiat tersebut. “Kepolisian di Kota Sorong harus membebaskan empat orang itu tanpa syarat. Tidak boleh dikriminalisasi hanya karena mengungkapkan pendapat,” ucap Wirya.

Wirya juga menyoroti kasus lain yang terjadi di Papua, yakni timbulnya korban jiwa dan warga sipil yang luka-luka setelah aparat keamanan menjalankan operasi di Intan Jaya pada 13 Mei lalu. Amnesty International Indonesia meminta harus ada investigasi atas jatuhnya korban sipil dalam insiden tersebut. “Harus ada refleksi tajam atas penempatan pasukan keamanan di Papua yang selama ini menimbulkan jatuhnya korban, baik itu orang asli Papua, non-Papua, atau termasuk aparat keamanan itu sendiri,” ujar Wirya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong Komisaris Besar Happy Perdana Yudianto mengatakan sudah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan empat orang itu sebagai tersangka dengan tuduhan makar. Disebutkannya, ada lima orang saksi dan 18 dokumen terkait NFRPB yang disita dalam penangkapan itu. "Dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, kami menangkap empat orang tersangka masing-masing berinisial AGG, PR, MS dan NM," kata Yudianto kepada Antara

Berdasarkan penyidikan polisi, AGG berperan sebagai Menteri Dalam Negeri merangkap Staf Khusus Presiden NFRPB. Sedangkan MS menjabat Wakil Kapolda NFRPB, dan Kepala Tentara adalah PR. "Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap eksistensi organisasi ini di Papua Barat Daya, sehingga masih ada kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ujar Yudianto.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |