Andrie Yunus Jalani Operasi Pencangkokan Kulit

9 hours ago 1

WAKIL Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjalani operasi pencangkokan kulit saat Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang kedua perkara penyiraman air keras pada Rabu pagi, 6 Mei 2026. Kondisi kesehatan Andrie membuatnya belum dapat hadir dalam persidangan meski majelis hakim sebelumnya meminta oditur menghadirkannya sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan alasan ketidakhadiran Andrie. Menanggapi hal itu, oditur menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 30 April 2026 agar Andrie dapat hadir sebagai saksi tambahan.

Namun, pada 4 Mei 2026, LPSK membalas surat tersebut dan menyampaikan bahwa Andrie belum bisa menghadiri persidangan karena masih menjalani tindakan medis.

“Karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya,” ujar oditur di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian menanyakan tindakan medis yang dijalani Andrie. Oditur menjelaskan bahwa korban penyiraman air keras itu menjalani operasi pencangkokan kulit pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang. “Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” kata oditur.

Andrie saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, setelah mengalami penyiraman air keras pada April lalu. Selain menjalani pemulihan mata yang mengalami kerusakan, Andrie juga harus menjalani serangkaian tindakan medis untuk memulihkan luka bakar pada tubuhnya.

Meski Andrie tidak hadir, sidang tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur militer. Pada sesi pertama persidangan, lima saksi hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Hakim sempat memastikan ketidakhadiran Andrie bukan karena menolak hadir dalam persidangan. “Oke, berarti bukan karena tidak mau hadir ya?” tanya hakim kepada oditur.

Oditur menegaskan masih ada kemungkinan Andrie hadir dalam persidangan berikutnya. Jika kondisi kesehatan belum memungkinkan, pihaknya membuka peluang pemeriksaan dilakukan secara Zoom.

“Namun kalau misalkan ternyata tidak bisa hadir tetapi bisa Zoom, kami juga masih berharap itu bisa dilakukan,” ujar oditur. Pihak oditur berencana kembali memanggil Andrie pada persidangan berikutnya pada 13 Mei 2026.

Sebelumnya, pihak Andrie menyatakan keberatan atas pengusutan kasus tersebut di pengadilan militer. Dari ruang perawatan, Andrie menulis surat yang menyatakan penolakan terhadap upaya pengusutan kasus oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Saya keberatan dan menyatakan mosi tidak percaya,” tulis Andrie Yunus dalam surat tertanggal Jumat, 3 April 2026.

Pilihan Editor: Bisakah Hakim Militer Memaksa Andrie Yunus Bersaksi

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |