Anggota Sindikat Pencurian Motor Dapat Upah Rp 200 Ribu per Unit

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu tersangka pencurian motor yang ditangkap Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengaku bergabung dalam sindikat karena tergiur imbalan Rp 200 ribu untuk setiap motor yang berhasil dicuri.

“Saya tertarik karena iming-iming dapat Rp 200 ribu per motor,” kata satu dari empat tersangka yang tidak ditampilkan wajahnya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polsek Pesanggrahan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka tersebut merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sudah beraksi selama dua tahun. Sindikat ini terdiri atas empat orang, masing-masing berinisial MD alias J, RS alias R, MR alias D, dan A.

Kapolsek Pesanggrahan Ajun Komisaris Seala Syah Alam mengatakan keempat tersangka mengakui telah menjalankan pencurian motor selama lebih dari satu tahun. “Tidak bisa dikatakan pemain baru, tapi sudah lama bermain, mungkin sekitar dua tahun” kata Seala.

Dalam reka ulang yang dilakukan di kantor polisi, tersangka MD menunjukkan cara membuka kunci setang sepeda motor dalam waktu kurang dari satu menit menggunakan kunci T. 

Sebagai sebuah sindikat, keempatnya bekerja sama dalam ketika mencuri. MD berperan sebagai eksekutor, RS dan MR sebagai joki serta pengawas situasi, sementara A berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Dalam pengakuan tersangka, mereka bisa membawa pulang satu hingga dua motor curian dalam satu hari. “Mereka sudah ahli. Hanya hitungan menit sudah bisa melakukan kejahatan,” kata AKP Seala.

Menurut Seala, para pelaku sudah mencuri lebih kurang di 50 lokasi. Polisi pun menyita 21 unit motor hasil curian. Biasanya motor-motor tersebut akan diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga yang bervariatif di daerah Tangerang Selatan.

Polisi menangkap keempatnya di sejumlah lokasi berbeda di Tangerang Selatan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan dua laporan kehilangan. Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Pesanggrahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3, dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |