ASOSIASI Pengusaha Indonesia atau Apindo meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif terhadap dampak pemberlakuan konvensi Decent Work in Platform Economy yang menjadi standar perburuhan internasional yang baru.
“Apindo mengimbau kepada pemerintah agar dilakukan kajian yang komprehensif, termasuk regulatory impact assessment (RIA),” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Darwoto menjelaskan, konvensi tentang kerja layak di ekosistem platform tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam sidang International Labour Conference atau ILC ke-114. Meskipun lahir atas kesepakatan, Darwoto menjelaskan, negara anggota tidak otomatis memberlakukan konvensi tersebut karena harus melalui ratifikasi.
Sebelum melakukan ratifikasi, Darwoto menekankan, pentingnya kajian terhadap dampak pemberlakuan konvensi dari aspek sosial dan ekonomi. Kajian penting dilakukan untuk menghasilkan regulasi yang tepat dan proporsional. Tujuannya agar dapat menjaga keberlanjutan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari ekosistem digital.
Darwoto menyoroti salah satu konsensus yang disetujui dalam teks konvensi oleh seluruh negara anggota. Konsensus itu menyatakan status hubungan hukum tenaga kerja platform tidak dapat dipaksakan menggunakan pendekatan one size fits all. Artinya, mengatakan konvensi menyepakati fleksibilitas yang luas bagi negara anggota dalam menetapkan status hubungan hukum tenaga kerja platform.
Konvensi tidak mewajibkan hubungan hukum dari tenaga kerja platform menjadi karyawan, tetapi bisa sebagai wirausaha mandiri dengan tetap mengakui hak dan kewajiban yang proporsional sesuai dengan status hubungan hukum.
Ia pun meminta agar pemilihan kategori kedudukan hukum dipertimbangkan secara matang serta disesuaikan dengan konteks, karakteristik unik, serta kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan dan sumber daya manusia di Indonesia.
Sebab, menurutnya, dampaknya akan signifikan terhadap ketersediaan kesempatan kerja dan akses pelayanan yang efisien dan bermanfaat bagi masyarakat selaku pengguna platform.
Darwoto mengatakan, Apindo berkomitmen mendukung penguatan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja di ekosistem digital.
Namun, Apindo mengingatkan perlindungan kerja yang ideal dan berkelanjutan hanya dapat terwujud dengan ketersediaan lapangan kerja yang luas. Ia pun menyinggung soal target Presiden Prabowo Subianto penciptaan 19 juta lapangan kerja baru dalam lima tahun.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik per Februari, 2026 menyatakan tingkat pengangguran terbuka Indonesia masih berada pada 4,68 persen, atau setara dengan 7,24 juta orang.
Artinya, Darwoto menilai regulasi perlindungan yang terlalu ketat justru berisiko mematikan industri yang sedang tumbuh jika tanpa disertai ekosistem yang mampu menyerap tenaga kerja.
Oleh karena itu, Darwoto mendorong pemerintah merumuskan kebijakan progresif yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya. Kebijakan tersebut, menurut dia, harus diimplementasikan melalui keberpihakan terhadap pertumbuhan ekonomi, kemudahan birokrasi investasi, dan ruang yang aman bagi inovasi teknologi.

















































