Ayah di Cianjur Perkosa Anak Tirinya dan Bikin Video

7 hours ago 5

PRIA asal Cianjur, Jawa Barat, ABAS, 44 tahun, diduga memperkosa anak tirinya JN, 17 tahun, dan merekamnya. Abas memerkosa anak tirinya itu atas seizin sang istri, Aisah, 46 tahun. 

“Pada saat pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku mendokumentasikan dalam bentuk foto dan video dengan menggunakan handphone-nya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur, Inspektur Polisi Dua Encep Rosidin, ketika dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 27 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia membenarkan ada foto dan video persetubuhan yang direkam Abas. Namun, ia tak merincikan berapa banyak dokumentasi tersebut. 

Encep hanya mengatakan polisi menyita barang bukti berupa satu buah gawai, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video. Selain itu, ada satu set baju milik korban. 

Encep mengatakan polisi telah memeriksa saksi-saksi, pelaku, serta barang bukti dan memperoleh sejumlah fakta. Pada Desember 2023, Abas mengancam akan menceraikan Aisah. “Dikarenakan pelaku selama tiga kali menikah dengan janda terus dan tidak pernah dengan perawan, sehingga pelaku ingin merasakan,” kata dia. 

Mendengar hal tersebut, Aisah keberatan dan menolak. Abas lalu mengatakan ‘kalau tidak mau diceraikan, anak kandung Aisah akan diperawanin oleh pelaku’. Ogah diceraikan, Aisah mengabulkan perminaan Abbas. Namun, ia juga minta hidupnya disejahterakan. “Kemudian Aisah menyampaikan kepada JN bahwa JN harus kasihan sama mamah dan adik kalau diapa-apakan oleh bapak (Abas), harus pasrah,” kata Encep.

Setelah Aisah mengizinkan, Abas memperkosa anak tirinya itu sejak JN berumur 14 tahun. Perbuatan itu terjadi sejak Desember 2023 hingga Mei 2026 atau selama dua tahun. 

Abas disangka melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali” sebagaimana Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, sehingga menjadi paling lama 20 tahun. 

Sedangkan Aisah disangka melakukan tindak pidana “setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak yang dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh” sebagaimana Pasal 419 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam pidana penjara selama 9 tahun.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |