Beda Pendapat Pejabat Soal Usulan Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan mendiskusikan bersama Pemerintah mengenai usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). Seperti yang diketahui, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebelumnya mengajukan usulan agar batas usia pensiun ASN diubah menjadi 70 tahun. Usulan ini pun memicu beragam respon yang berbeda-beda terutama dari para pejabat itu sendiri. 

"Komisi II segera mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sekaligus juga para ahli yang kompeten dari kalangan akademisi," ujar Wakil Ketua Komisi II Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat itu akan dilaksanakan saat memasuki masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. Aria Bima memastikan rapat dengan pemerintah dan akademisi itu dilakukan sesuai masa reses berakhir.

Ia juga menjelaskan, sejumlah pihak itu dipilih agar bisa memberikan data dan informasi mengenai urgensi perpanjangan usia pensiun ASN. Menurut dia,  usulan perpanjangan ASN perlu dikaji untuk melihat sejauh mana kegunaan perpanjangan usia kerja ASN bagi negara.

"Jadi kami enggak gegabah dan tidak latah untuk segera menyetujui atau menolak tentang usulan tambahan umur untuk ASN," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. 

Ia menyebut, kajian terhadap usulan itu diperlukan untuk mempertimbangkan aspek-aspek yang berkaitan dengan usia pekerja termasuk tingkat produktivitas pegawai, tempat penugasan, hingga tambahan pembekalan untuk peningkatan standar kompetensi ASN.

"Ini yang menurut saya penting dicermati karena dengan mundurnya tambahan usia pensiun berarti kan memperlambat masuknya yang baru," kata Bima.

Berikut merupakan beberapa respon pejabat mengenai usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun:

Wakil Ketua DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi ASN perlu ditahan terlebih dahulu karena harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara ini. Namun, keputusan perpanjangan masa pensiun itu diserahkan kepada pemerintah.

"Dengan situasi negara yang keuangannya juga masih membutuhkan di tempat-tempat yang lain, yang lebih banyak lagi, ya mungkin ini usulan bisa ditahan dahulu," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut dia, Korpri sah-sah saja untuk menyatakan usulan tersebut. Akan tetapi, saat ini negara tengah berjuang untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029. "Ini 'kan juga target yang cukup berat," kata dia.

Ketua DPR RI

Adapun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mempertanyakan dasar usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN. Ia ingin mengetahui apakah sebelum diusulkan oleh Korps Pegawai Negeri (Kopri), kajian terhadap usulan itu telah dibuat.

"Terkait dengan usia pensiun ASN untuk diperpanjang, ya, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Ahad, 25 Mei 2025.

Ia menilai sebuah usulan harus disertai kajian yang mendalam dan rinci. Misalnya, dalam usulan penambahan batas usia pensiun ASN, menurut Puan harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pegawai. "Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," tutur Puan. 

Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebut bahwa usulan tersebut seharusnya menekankan pada hasil kinerja ASN. "Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat," ucap Puan.

Ketua MPR

Sedikit berbeda dari pejabat lainnya,  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyambut baik usulan Korps Pegawai Republik Indonesia yang ingin batas usia pensiun ASN diperluas. Menurut Muzani, penambahan usia pensiun ASN bisa menguntungkan negara.

"Kalau ada pemikiran dari Badan Kepegawaian Negara untuk memperpanjang usia pensiun, saya kira lebih banyak dilatarbelakangi oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seorang (ASN) itu," ujar Muzani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Mei 2025. 

Muzani mengungkapkan, seorang ASN yang telah mendekati usia pensiun relatif cukup sehat, kuat, dan memiliki jam terbang tinggi. Namun, bila harus berhenti bekerja di puncak produktivitasnya itu, Muzani menilai bisa merugikan negara.

"Karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu. 

Ia sendiri menyebut tak tahu berapa usia yang ideal bagi ASN untuk pensiun. Namun, menurut dia, penambahan batas usia pensiun harus dimanfaatkan negara dengan sebaik-baiknya. 

Wakil Ketua Komisi II DPR

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, usulan kenaikan batas usia pensiun ASN harus dikaji ulang. "Benarkah usulan tersebut solusi dari masalah yang ada, dan apakah betul akar masalahnya itu?" ujarnya kepada Tempo, Jumat, 23 Mei 2025.  

Politikus Partai Golkar itu khawatir bertambahnya usia pensiun justru akan menghambat regenerasi ASN. Seperti yang diketahui, Indonesia tengah bersiap menghadapi bonus demografi yang memerlukan lapangan kerja. Jika batas usia pensiun diperluas, dia melanjutkan, hal itu bisa dianggap menghambat kesempatan generasi pendatang untuk berkarier menjadi abdi negara.

"Kalau aparatur negara minta tambah usia kerja, bagaimana nasib generasi muda kita? Mestinya kita lebih memedulikan masa depan anak cucu kita," ujar Zulfikar. 

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama naik menjadi 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pengusulan kenaikan BUP bertujuan mendorong keahlian dan karier ASN. “Tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025. 

Dian Rahma Fika dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |