Psikolog Unpad Sebut Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi Perlu Sanksi

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menerapkan jam malam untuk anak mulai Ahad, 1 Juni 2025. Psikolog dari Universitas Padjadjaran, Aulia Iskandarsyah, mengatakan aturan jam malam itu harus lengkap dengan prosedur yang jelas untuk pengawasan dan pembinaannya, termasuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Siapa yang berhak memberikan sanksi serta tata cara pemberian sanksinya, sebaiknya sanksi harus bertujuan untuk mengedukasi,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 30 Mei 2025.

Menurut Aulia, jika tidak ada prosedur yang jelas maka surat edaran jam malam hanya akan menjadi wacana yang pada pelaksanaanya akan berbeda-beda dan susah diukur dampaknya. Adapun jam malam, kata dia, merupakan suatu metode yang bertujuan untuk melakukan pengendalian dengan membatasi aktivitas di luar rumah guna menurunkan tingkat aktivitas yang tidak diinginkan.

Targetnya adalah populasi tertentu yang dari surat edaran jam malam itu adalah kalangan peserta didik. 

Pengendalian dari aturan jam malam itu, menurut Aulia, akan membatasi aktivitas peserta didik atau pelajar. Khususnya bagi anak yang suka keluyuran atau nongkrong malam-malam. “Tentu ini akan membuat mereka tidak nyaman karena kebiasaanya dibatasi,” ujarnya.

Sedangkan bagi pelajar lain yang memiliki rutinitas mengikuti jam belajar, main, dan istirahat yang wajar, kata dia, pemberlakuan jam malam ini tidak terlalu berdampak.

Dari hasil studi sistematik review yang dilakukan oleh Grossman & Miller (2019) di negara yang menerapkan jam malam, implementasi aturan tersebut berdampak pada penurunan angka kriminalitas remaja, korban kejahatan remaja, dan penurunan tingkat kecelakaan transportasi.

Jika ingin mengukur dampak dari jam malam ini, menurut Aulia, harus diketahui dulu data awal sebelum penerapan aturan. “Kemudian ditentukan indikator apa saja yang ingin dievaluasi setelah penerapan jam malam dalam kurun waktu tertentu, sehingga kita bisa melakukan evaluasi yang objektif berbasis data aktual.”

Aturan jam malam itu juga diniliainya tidak mengurangi kreativitas peserta didik. Alasannya karena waktu jam malam mulai dari pukul 21.00-04.00 WIB disertai beberapa pengecualian aktivitas yang dibolehkan. “Jika dilihat dari waktu yang di batasi yang secara siklus hidup sehari-hari merupakan waktu istirahat, maka ini pembatasan yang wajar dan tidak akan berdampak pada kreativitas peserta didik.”

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat itu ditujukan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu pukul 21.00-04.00 WIB. Pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, atau kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengatahuan orang tua atau wali.

Kemudian juga peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai jam malam sangat bagus dan sejalan dengan razia minuman beralkohol yang sedang berlangsung. Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman, pemerintah daerah tidak menyiapkan sanksi bagi pelanggar jam malam. “Kami tidak akan memberikan sanksi, kita sampaikan dulu bahwa pengawasan dan pemantaun di luar jam sekolah merupakan fungsi dan peran orang tua yang harus optimal,” katanya pada Kamis, 29 Mei 2025. 

Menurut dia, kebijakan jam malam bagi peserta didik atau pelajar itu sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat. Kebiasaan itu adalah bangun tidur awal, beribadah, berolahraga, makanan bergizi, bermasyarakat, belajar, dan tidur lebih awal. 

Dani mengatakan yang menjadi perhatian orang tua dan siswa adalah bahwa selama tidak dalam jam sekolah tentunya murid dalam pantauan dan binaan orang tua. Dinas pendidikan berharap orang tua harus hadir memberikan arahan, bimbingan dan pemantauan ketika waktu malam.

Penerapan jam malam itu, menurut dia, akan berlaku setiap hari tanpa pengecualian misalnya pada akhir pekan. “Justru di saat waktu libur pengawasan yang diperketat sehingga betul terjamin keamanan putra-putrinya,” kata Dani.

Rencananya Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menggunakan strategi sosialisasi penerapan jam malam dengan program parenting, surat edaran, mengoptimalkan peran guru bimbingan dan konseling atau wali kelas, serta membuat infografis dan videografis yang disampaikan lewat akun media sosial dinas maupun sekolah. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |