Demokrat Usul Pembentukan Badan Kelola Aset Rampasan

7 hours ago 4

ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset rampasan hasil tindak pidana. Ia menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum terkait penyusunan RUU Perampasan Aset pada Senin, 6 April 2026.

Menurut Benny, badan pengelola aset itu harus bersifat independen. “Lembaga ini harus netral, independen, diisi tenaga profesional, dan diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya dalam rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Benny menjelaskan, badan tersebut perlu diisi oleh para profesional karena salah satu tugas utamanya adalah mengelola aset rampasan negara. Ia mengkhawatirkan banyak aset bernilai besar tidak memiliki tata kelola yang jelas setelah negara menyita atau merampasnya. Ia mencontohkan aset berupa lahan sawit hingga tambang yang tidak jelas pengelolaannya.

Karena itu, Benny menilai pembentukan badan khusus penting agar pengelolaan aset dapat berjalan optimal. “Masalah kita bukan semata pada aturan, tetapi pada tata kelola aset-aset,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Komisi III DPR mulai membahas penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait tindak pidana sejak Kamis, 15 Januari 2026. DPR membahas RUU ini setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan laporan penyusunan yang dimulai sejak November 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan, parlemen berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, rancangan undang-undang ini bertujuan memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk yang bermotif keuntungan finansial.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara. “Bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana,” kata politikus Partai Golkar itu dalam rapat bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis, 15 Januari 2026.

Draf sementara RUU Perampasan Aset yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Rancangan tersebut mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.

Novali Panji Nugroho turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |