DATASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang yang diduga tergabung sebagai anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Jaringan tersebut diduga terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata juru bicara Densus 88, Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mayndra menjelaskan penangkapan delapan orang tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, sekitar pukul 1.30 hingga 3.30 WITA. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat yang tersebar di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, kedelapan tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial. “Termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme,” katanya.
Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya. Namun, Mayndra menyebut, penyidik masih mendalami praktik terorisme lain yang mereka lakukan.
Berikut daftar delapan tersangka yang ditangkap Densus 88 beserta lokasi penangkapannya:
1. R, 32 tahun, ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
2. AT, 29 tahun, ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
3. RP, 32 tahun, ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
4. ZA, 37 tahun, ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
5. A, 43 tahun, ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
6. A, 46 tahun, ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
7. S, 47 tahun, ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
8. DP, 39 tahun, ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Mayndra menyatakan, operasi penangkapan ini bagian dari pencegahan penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme. Adapun, saat ini Densus 88 masih terus mengembangkan dan mendalami kesaksian delapan tersangka tersebut.















































