Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa 131 Korban PHK

4 hours ago 1

PERSONEL Desk Ketenagakerjaan Kepolisian RI atau Polri melaksanakan mediasi sengketa ketenagakerjaan PT Kerta Gaya Pusaka dengan 131 pekerja. Mediasi berakhir dengan pembayaran kompensasi Rp 10 miliar kepada para pekerja korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan para buruh sebelumnya mengalami PHK sejak 2021. Namun pembayaran uang kompensasi mereka terhambat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” kata Irhamni lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.

Mediasi berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026. Proses pertemuan dihadiri oleh tim Desk Ketenagakerjaan Polri, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, dan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.

Menurut Irhamni, Desk Ketenagakerjaan akan mengawal perlindungan hukum bagi pekerja. Prosesnya terutama melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan Desk Ketenagakerjaan Polri menangani 144 kasus ketenagakerjaan sepanjang 2025. Ia menjelaskan kasus tersebut mencakup persoalan pesangon hingga sengketa serikat buruh.

“Masalah pesangon yang selama ini mungkin tersendat karena suatu kendala, kami bisa membantu mengomunikasikannya,” kata Listyo di Hotel Gran Mulia, Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 lalu.

Listyo menambahkan, Desk Ketenagakerjaan Polri juga menerima laporan untuk membantu perlindungan buruh perempuan. Ia menilai kawasan industri masih menyisakan banyak persoalan yang menimpa buruh perempuan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |