Ditjen Pajak Jelaskan Rencana Pungutan PPN Jasa Jalan Tol

2 hours ago 2

PEMERINTAH berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol melalui aturan yang ditargetkan selesai pada 2028. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan saat ini belum ada aturan yang mengatur pungutan PPN atas jasa jalan tol. “Sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” katanya saat dihubungi pada Rabu, 22 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Inge menjelaskan, isu pungutan PPN itu mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.

Jika aturan itu akan diresmikan, Kementerian Keuangan akan mengkaji dan berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga. Selain itu, Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.

“Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” ujar Inge.

Dia mengatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk perluasan basis pajak. Rencana dibuat untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dalam dokumen itu, mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol direncanakan selesai pada 2028. Dokumen yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 itu juga akan mengatur pungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri dan pajak karbon. Pajak-pajak baru itu akan tertuang dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.

Jika aturan telah ditetapkan, kata Inge, maka pemerintah akan mengumumkan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat melalui kanal-kanal resmi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |