Gerard Depardieu Terbukti Bersalah Lakukan Kejahatan Seksual

5 hours ago 3

Setelah divonis bersalah melakukan penyerangan seksual di lokasi syuting pada 2021, Gerard Depardieu menanti pengaduan 12 korban lain.

13 Mei 2025 | 21.08 WIB

Gerard Depardieu. REUTERS/Fiorenzo Maffi

Gerard Depardieu. REUTERS/Fiorenzo Maffi

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Prancis, Gerard Depardieu dinyatakan bersalah atas dugaan melakukan penyerangan seksual. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan penjara yang ditangguhkan dalam persidangan yang digelar pengadilan di Paris pada Selasa, 13 Mei 2025.  

Pilihan Editor: Penyanyi Rex Orange County Didakwa Atas 6 Tuduhan Pelecehan Seksual

Korban Gerard Depardieu: Keadilan telah Ditegakkan

Dikutip dari CNN, kasus penyerangan seksual yang membuat Depardieu menjadi terdakwa ini dilakukan di lokasi syuting pada 2021 kepada dua perempuan yang menjadi korbannya. Di persidangan, Depardieu berulang kali membantah melakukan kesalahan. Walhasil, pengacaranya, Jérémie Assous, menyatakan akan banding. "Keadilan telah ditegakkan. Ini benar-benar sebuah kemenangan dan langkah maju. Kami membuat kemajuan," kata Amelie K, salah satu korban kepada wartawan setelah putusan, seperti dikutip dari The Guardian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amelie K, 54 tahun, bekerja sebagai dekorator set di lokasi syuting film Les Volets Verts (The Green Shutters) yang berlokasi di Paris pada September 2021. Ia bersaksi di pengadilan kejadian yang menimpanya, empat tahun lalu. Saat itu, Depardieu meraba-raba seluruh tubuhnya dan menjepit badannya dengan dua kakinya. Depardieu juga berkomentar melecehkandi lokasi syuting. "Saya takut, dia tertawa," kata dia. Selain Amelie K, korban lainnya saat kejadian itu adalah asisten sutradara berusia 34 tahun.

Hakim Minta Depardieu Dimasukkan Daftar Pelaku Kejahatan

Saat membuat pembelaan, Depardieu menyangkal telah melakukan penyerangan seksual. Ia menilai, perbuatannya meletakkan tangan di pantat seseorang bukan merupakan penyerangan seksual dan menganggap mereka itu terlalu mudah terkejut. 

Argumentasi ini membuat hakim ketua, Thierry Donard saat menjatuhkan hukuman, mengatakan, "Ia tampaknya tidak memahami konsep persetujuan atau konsekuensi yang merusak dan traumatis dari perilakunya terhadap perempuan yang diserangnya." Donard memerintahkan Depardieu, yang tidak hadir di pengadilan saat vonis dibacakan, agar dimasukkan ke dalam daftar pelaku kejahatan seksual. Donard juga menghukum Gerard Depardieu denda sebesar US$ 32.350 atau sekitar Rp 534 juta. 

Hukuman ini, menurut LA Times, awal kejatuhan Gerard Depardieu sebagai bintang film Prancis yang sudah memiliki nama besar. Gerard Depardieu, lahir pada 27 Desember 1948 dan saat ini berusia 76 tahun, merupakan tokoh penting dalam perfilman Prancis. Ia sudah membintangi lebih dari 200 film selama 50-an tahun, termasuk di antaranya film Green Card, The Last Metro, dan Cyrani de Bergerac.

Momentum Melihat Gerakan MeToo di Prancis

Kasus ini pun disorot secara luas sebagai ujian utama pascagerakan #MeToo di Prancis yang sebelumnya gagal mendapatkan daya tarik seperti halnya ketika digelar di Amerika Serikat. #MeToo Movement adalah gerakan sosial secara global yang dimulai pada 2006 dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan melawan pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan diskriminasi terhadap perempuan. 

Persidangan Gerard Depardieu ini dipandang sebagai ujian untuk melihat bagaimana bagaimana masyarakat Prancis dan industri filmnya menangani tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan tokoh-tokoh terkemuka. Kasus Depardieu ini menjadi perdebatan mengenai gerakan MeToo di Prancis untuk membahas bagaimana perempuan diperlakukan dalam industri film.

Jaksa mengatakan ia harus diadili dalam penyelidikan pemerkosaan terpisah, menyusul tuduhan yang diajukan oleh aktris Charlotte Arnould, 29, yang mengatakan tidak tahan untuk tetap diam. Menurut dia, ada lebih dari 12 orang telah menuduh Depardieu melakukan kekerasan seksual, meskipun tidak semuanya mengajukan pengaduan. Tuduhan ini pun dibantah Depardieu. "Tidak pernah, sama sekali tidak pernah, saya melecehkan seorang perempuan," tulisnya dalam surat terbuka di surat kabar harian Le Figaro pada Oktober 2023.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |