Gerindra Minta Hotman Tak Seret Prabowo dalam Kasus Febrie

20 hours ago 3

PARTAI Gerindra meminta Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus Febrie Adriansyah, tak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan korupsi. Hotman sebelumnya menyebut nama Prabowo dalam konferensi pers untuk membela kliennya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Dewan Pengurus Pusat Gerindra Bambang Haryadi menyayangkan pernyataan Hotman yang mengaitkan kasus Febrie dengan Presiden Prabowo. "Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam keterangannya, Ahad, 19 Juli 2026.

Menurut Bambang, Prabowo tidak mau pandang bulu dalam penegakan hukum. Prabowo, kata dia, dalam kegiatan-kegiatan partai selalu menegaskan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. 

Bambang mengklaim ucapan itu juga telah dibuktikan. "Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ucap Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR itu pun meminta Hotman Paris tak membawa-bawa nama Prabowo saat membela kliennya yang terjerat kasus dugaan korupsi. "Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," kata Bambang.

Hotman sebelumnya mengatakan polisi tidak permisi ke Presiden Prabowo Subianto ketika menetapkan kliennya, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi penanganan perkara di PT Asabri. “Bayangkan orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman, Jumat, 18 Juli 2026.

Hotman membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya yang menyebabkan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus PT Asabri di kejaksaan. Ia juga mempertanyakan proses penetapan tersangka Febrie yang dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena tidak dipanggil dan diperiksa terlebih dulu sebelum penetapan tersangka.

Menurut Hotman, saat menjabat sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie telah banyak berkontribusi dalam penyerahan penerimaan negara bukan pajak. Ia mengklaim mantan Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena melalui penegakan hukum Satgas PKH yang dipimpinnya mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun yang disetorkan ke negara. 

Ditambah lagi ada pengembalian kerugian negara dapat Rp 130 triliun. “Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden,” kata Hotman. Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH karena jabatan yang melekat kepadanya sebagai Jampidsus, sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025. 

Dalam kasus PT Asabri, polisi menjerat Febrie dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.


Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |